Selasa, 08 April 2008

2 Kecamatan, Kandidat MTQ Ke 37 tahun 2009

Camat Muara Beliti KGS Effendi Fery S STP M Si:
”kalau disetujui dimuara rupit, maka direncanakan pelaksanaannya di desa Bumi agung. Alasan kecamatan ini ingin menjadi tuan rumah karena merupakan aspirasi dari masyarakat dan Masyarakat Kecamatan mura beliti merindukan ayat-ayat suci al quran yang dibawakan qori dan qoriah membahana di bumi muara beliti.”

Musi Rawas Sumsel
Setelah sukses menyelenggarakan MTQ ke 36 Kabupaten Mura tahun 2008. untuk tahun selanjutnya ada 2 kandidat yang siap menjadi tuan rumah penyelenggaraan MTQ ke 37 tahun 2009. 2 kecamatan tersebut yakni Sukakarya dan Muara Beliti. Kesiapan 2 pihak kecamatan ini dilontarkan pada saat rapat LPTQ Kabupaten Mura Sabtu (5/4) dimuara beliti sebelum penutupan MTQ ke 36.
Kesiapan 2 kecamatan ini seperti yang dilontarkan oleh Camat Sukakarya H Syahfaz Ratu S Sos dihadapan peserta rapat LPTQ yang terdiri dari Dewan Hakim dan Juri MTQ ke 36, Seluruh Camat, Asisten dan dipimpin oleh Sekda Mura H Mukti Sulaiman. Dikataka Syahfaz kesiapan kecamatannya sebagai tuan rumah penyelenggaraan MTQ ke 37 ini sudah disusun cukup matang baik dari tempat pelaksanaan maupun dukungan masyarakatnya.
”masyarakat kami sangat menginginkan untuk pelaksanaan MTQ tahun 2009 dilaksanakan di daerah kami. Karena selain memperkenalkan kecamatan sukakarya juga menjadi kebanggan dan penyebaran syiar agama islam di kecamatan kami.”ujarnya dihadapan Sekda.
Hal serupa juga dilontarkan oleh Camat Muara Beliti KGS Effendi Fery S STP M Si mengatakan kecamatannya siap menjadi tuan rumah dan siap menyedikan fasilitas baik perumahan masyarakat, lokasi penyelenggaraan dan sarana serta prasarana yang lainnya.”kalau disetujui dimuara rupit, maka direncanakan pelaksanaannya di desa Bumi agung. Alasan kecamatan ini ingin menjadi tuan rumah karena merupakan aspirasi dari masyarakat dan Masyarakat Kecamatan mura beliti merindukan ayat-ayat suci al quran yang dibawakan qori dan qoriah membahana di bumi muara beliti.”ungkapnya
Menanggapi hal tersebut Ketua LPTQ yang juga sekda Mura H Mukti Sulaiman SH M Hum mengatakan untuk tuan rumah pelaksanaan MTQ tahun 2009, sebagai tuan rumah ada 2 kandidat. Untuk menentukan siapa yang berhak menjadi tuan rumah maka 2 kecamatan ini akan diajukan kepada Bupati Mura H Ridwan Mukti untuk diminta arahanya.”untuk saat ini ada 2 kandidat yang telah siap untuk menjadi tuan rumah, dengan demikian 2 kandidat ini akan diminta arahan dari bupati mura untuk menentukan lokasi pelaksanaan MTQ tahun 2009.”demikian kata Ketua LPTQ.(***)

FKML Desak Aparat Penegak Hukum Usut Pembagian Paket Proyek

Sekertaris Komisi B DPRD Mura Suhari S Pt:
”ada kesepakatan antara Pimpinan dan Anggota DPRD untuk mengusulkan program pembangunan di Dapil masing-masing, karena hasil dari Reses Anggota dewan ke Dapil masing-masing masih banyak aspirasi masyarakt yang belum terakomodir, dengan demikian tidak ada salahnya kalau Dewan mengusulkan ke eksekutif untuk memenuhi aspirasi masyarakt yang didapatkan dari reses dewan.”

Musi Rawas Sumsel
Dugaan Dewan Bermain proyek pembangunan yang dianggarkan dalam APBD kabupaten Mura ini diungkapkan oleh Forum Kontraktor Musi Rawas dan Lubuklinggau (FKML) yang dalam pernyataannya ditemukan indikasi bahwa setiap anggota DPRD Mura mendapatkan proyek 1 orang dewan terindikasi mendapatkan proyek senilai 1 Milyar. Atas dugaan tersebut FPML meminta kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tersebut.
Dikatakan Koordinator FPML Wahisun Wais Wahid SE, terungkapnya dugaan ini slah satunya dari pemaparan salah satu oknum kepala dinas dilingkungan pemkab mura yang mengungkapkan kepada rekanan bahwa paket proyek telah habis dimiliki para anggota DPRD Mura. Terkait dengan paparan oknum kepala dinas tersebut, wahisun mengatakan tindakan ini merupakn bentuk persekongkolan jahat (KKN) DPRD Mura dengan Pemda Mura yang mesti dihancurkan rakyat.”tindakan persekongkolan ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persekongkolan dalam melakukan usaha.”ungkap wahisun Senin (7/4) dipemda Mura
Atas kondisi seperti ini, Ungkap Wahisun yang mewakili seluruh anggota FPML mendesak agar Bupati Musi Rawas H Ridwan Mukti untuk mengklarifikasi tentang indikasi (Isu) pembagian jatah proyek 1 dewan mendapatkan proyek 1 milyar. Selain itu, Wahisun mendesak kepada aparat terkait baik kepolisian maupun kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan persekongkolan (KKN) anggota DPRD Mura dalam proses pembagian paket proyek diseluruh dinas kabupaten mura.
Terkait dengan dugaan persekongkolan dalam proyek antara Legislatif dan eksekutif ini yang dilontarkan FKML ditanggapi oleh Anggota komisi A DPRD Mura, M Rudi Amor membenarkan kalau setiap anggota dewan mengusulkan proyek pembangunan senilai 1 Milyar.”saya membenarkan kalau setiap anggota dewan mengusulkan proyek untuk mebangunan di Daerah pemilihan (Dapil) senilai 1 M, tetapi saya menyanggah kalau anggota dewan melakukan persekongkolan dan bermain proyek.”ujar Rudi
Terkait dengan dugaan permainan proyek ini, Rudi mengharapkan kepada seluruh pihak-pihak yang bekompeten dan berkepentingan untuk mendapatkan jatah proyek hendaknya bermain dengan sportif dan berakhlak jangan menghalalkan semua cara apalagi melempar batu sembunyikan tangan sekaligus mengkambinghitamkan orang atau pihak lain.”yang jelas kalau ingin mendapatkan proyek harus diimbangi dengan kemampuan dan bermain dengan sportif dengan mekanisme yang ada dan jangan bermain dengan isu.”demikian kata Rudi Amor.
Selain itu, Sekertaris Komisi B DPRD Mura Suhari S Pt, terkait isu bagi-bagi atau persekongkolan yang dituduhkan oleh FKML tidak benar. Pasalnya hal tersebut bukan untuk bagi-bagi proyek yang dikerjakan oleh Anggota Dewan melainkan kapasitas anggota dewan hanya mengusulkan program atau proyek pembangunan yang merupakan Dapil anggota DPRD Mura.
”ada kesepakatan antara Pimpinan dan Anggota DPRD untuk mengusulkan program pembangunan di Dapil masing-masing, karena hasil dari Reses Anggota dewan ke Dapil masing-masing masih banyak aspirasi masyarakt yang belum terakomodir, dengan demikian tidak ada salahnya kalau Dewan mengusulkan ke eksekutif untuk memenuhi aspirasi masyarakt yang didapatkan dari reses dewan.”ujarnya sembari mengatakan pengusulan tersebut dilaksanakan di Panggar.
Lanjut Suhari, kapasitas Dewan hanya mengusulkan Program, tetapi untuk melaksanakan proyek tersebut diserahkan sepenuhnya dengan mekanisme yang ada.”kalau anggota dewan bermain proyek itu salah, tetapi kalau hanya mengusulkan aspirasi masyarakat sepertinya bukan sebuah kesalahan.”demikian ungkap Suhari.(***)

Minggu, 06 April 2008

Kecamatan Nibung Juara Umum MTQ ke 36

Camat Nibung Camat Nibung Drs Haidir:
”piala ini akan diarakan dikecamatan, agar masyarakat tahu bahwa khalifah yang mewakili Nibung dapat meraih prestasi dalam MTQ ini walaupu kecamatan ini baru dibentuk.”

Musi Rawas Sumsel
Masyarakat kabupaten Musi Rawas Khususnya Kematan Nibung patutu berbangga dengan khafilah yang dikirim untuk mengikuti MTQ ke 36 tingkat kabupaten Musi Rawas, pasalnya Kecamatan ini ditetapkan oleh dewan Hakim dan Juri MTQ menjadi Juara Umum MTQ ke 36 tahun 2008 ini.
Keberhasilan Kecamatan Nibung menjadi juara umum MTQ ini dikarenakan hkalifah asal kecamatan ini meraih juara yang cukup banyak di setiap cabang yang diperlombakan. Karena keberhasilan Khalifah dari kecamatan ini maka berhak untuk mendapatkan Tropy bergilir yang sebelumnya diambil oleh Kecamatan BKL Ulu Terawas. Penyerahan tropy bergilir ini diserahkan langsung oleh Bupati Musi Rawas H Ridwan Mukti melalui Sekertaris daerah Mukti Sulaiman SH M Hum kepada camat Nibung Drs Haidir.
Dalam arahanya Sekda Mura mengucapkan selamat kepada kecamatan nibung telah dinobatkan menjadi Kecamatan Juara Umum MTQ ke 36 tingkat kabupaten mura tahun 2008, selain itu sekda mengharapkan kepada khalifah dari kemacamatan ini terus meningkatkan prestasi samapi tinggat propinsi maupun nasional. Terlebih kepada khalifah-khalifah dari kecamatan lainnya yang menjadi juara di cabang yang diperlombakan serta yang belum mendapatkan prestasi.
Dikatakan Mukti, Keberhasilan meraih prestasi teraik pada pelaksanaan MTQ ini akan menjadi pemicu semangat dan mendorong peserta untuk terus berlatih dan berusaha memperbaiki kelemahan yang masih ada, sehingga diharapkan yang akan datang akan meraih perestasi yang lebih gemilang.”kepada peserta terbaik diharapkan terus berlatih dengan sungguh-sungguh, teratur, disiplin dan penuh rasa tanggungjawab.”Ujar sekda sembari mengungkapkan pada MTQ tinggat propinsi Khalifah dari kabupaten mura kembali mendapatkan prestasi yang terbaik bahkan lebih baik dari tahu sebelumnya.
Terhadap dewan hakim dan Juri pada MTQ ini yang telah melaksanakan tugasnya serta seluruh pihak yang telah membantu sehingga suksesnya acara ini, sekda mengucapkan terimah kasih dan penghargaan setinggi-tingginnya.”Pelaksanaan MTQ tahun ini dapat dikatakan lebih dari sukses, semoga nanti khalifah yang m,ewakili kabupaten mura pada MTQ tingkat propinsi dapat memberikan prestasi yang cemerlang sehingga dapat dikirim ke MTQ Nasional.”Demikian Harap Sekda Mura.
Camat Nibung Camat Nibung Drs Haidir didampingi Ketua KUA Nibung
M Yunus A Ma ketika diwawancarai mengungkapkan rasa bahagia dan terharu serta bangga terhadap prestasi yang diraih khalifah yang mewakili kecamatan yang ia pimpin.”piala ini akan diarakan dikecamatan, agar masyarakat tahu bahwa khalifah yang mewakili Nibung dapat meraih prestasi dalam MTQ ini walaupu kecamatan ini baru dibentuk.”ujar Haidir.
Haidir mengharapkan dengan prestasi yang diraih khalifah nibung ini, Khalifah Kecamatan nibung ini dapat dikirim ke MTQ tingkat propinsi maupunm nasional serta untuk penyelenggara MTQ tahun berikutnya ia mengaharpkan dapat menjadi tuan rumah.”kami mengharapkan kepada pengurus LPTQ dan Bupati Mura agar kecamatan Nibung untuk tahun selanjutnya dapat menjadi tuan rumah. Dengan menjadi tuan rumah paling tidak dapat memperkenalkan daerah kami dan membuat masyarakat nibung bangga.”ujarnya berharap.
Selain itu KUA Kecamatan Nibung M Yunus A Ma, mengatakan prestasi yang diraih saat ini merupakan karunia dari allah SWT dan kerja keras pihaknya dan kecamatan serta dukungan masyarakat dalam mempersiapkan khalifah untuk diutus mengikuti MTQ tingkat kabupaten ini.”kami memiliki program pembinaan tilawah Qur’an setiap seminggu sekali yang dilaksanakan di KUA dan masjid yang ada dikecamatan tersebbut. Dengan meraih juara umum MTQ ini maka pihaknya akan lebih giat lagi untuk melakukan bimbingan tidak terbatas pada khalifah melainkan kepada seluruh masyarakat kecamatan nibung.”ujarnya
Diungkapkan Ketua KUA Nibung ini, proses yang dilakukan sebelum kahlifah dikirim untuk mengikuti perlombaan MTQ ini, yakni sebelumnya melakukan MTQ tingkat kecamatan. Untuk juara I,II dan III tingkat kecamatan dilanjutkan dengan Training Center (TC) untuk mewakili kecamatan Nibung.”pada tahun 2007 yang lalu, Nibung tidak memiliki prestasi tetapi tahun ini setelah melewati proses seleksi dan bimbingan maka target kecamatan kami menjadi juara umum telah tercapai.”jelasnya
Terkait dengan penyelenggaraan MTQ ini? Ditempat terpisah Kepala bagian Kesejahteraan Rakyat, H Syahidin SIP SE mengatakan untuk pelaksanaan MTQ tahun 2008 ini sejak dari awal samapi akhir berjalan dengan sukses tanpa ada halangan yang berarti dan dapat dimonitor. Ia mengungkapkan kedepannya untuk penyelenggaraan MTQ ini akan lebih ditingkatkan lagi.”kepada seluruh pihak yang terkait baik Camat, Muspika, KUA, Dewan hakim dan Juri diucapkan terimah kasih. Untuk pelaksanaan MTQ tahun selanjutkan diupayakan akan lebih baik dari tahun ini.”demikian kata Syahidin selepas acara penutupan MTQ.(***)

Partai Bernas Siap Maju dalam Pemilu 2009

Ketua DPD Partai Bernas Ir Rahidin H Anang MS:
”Berdasarkan UU No 2 tahun 2008 tentang parpol harus memiliki 1000 anggota yang ditandai dengan photo copy KTP dan KTA. Khusus untuk Partai Bernas di sumsel, DPD telah mengintruksikan agar DPC sesumsel untuk merekrut anggota minimal 1100 anggota.”

Musi Rawas Sumsel
Setelah melewati beberapa proses, akhirnya Partai Barisan Nasional (Bernas) telah dinyatakan lulus verifikasi Departemen Hukum dan Ham Republik Indonesia (4/4). Langkah selanjutnya untuk maju dalam pemilu 2009, maka partai ini harus melewati verifikasi KPU.”melihat dari kesiapan Partai Bernas di Nusantara ini maka kami siap maju dalam pemilu 2009.”ujar Ketua DPD Partai Bernas Ir Rahidin H Anang MS Minggu (6/4) disekretariat DPC Partai Bernas Lubuklinggau.
Kesiapan Partai Bernas ini maju dalam pemilu 2009, khususnya di Propinsi Sumsel, Rahidin mengatakan DPD Partai Bernas telah melakukan konsolidasi internal maupun eksternal yang merupakan intruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bernas.”tujuan DPD melakukan konsolidasi internal yakni untuk memperkokoh kepengurusan partai ditingkat daerah maupun basis, sedangkan untuk eksternalnya yaitu membentuk DPC sampai ke tingkat ranting. Untuk Partai Bernas di Sumsel, seluruh kabupaten/kota telah terbentuk DPC dan saat ini sedang melakukan pembentukan PAC dan ranting yang sebagian telah terbentuk.”ujarnya sembari mengatakan hal ini dikarenakan salah satu menjadi syarat untuk masuk dalam pesta demokrasi 2009.
Rahidin mengharapkan nantinya setelah mengikuti proses Pemilu 2008, Partai Bernas mendapatkan kursi dari DPR RI, DPRD Tk I dan DPRD Tk II. Untuk mencapai target ini Partai Bernas telah mengintruksikan kepada seluruh DPC untuk membentuk PAC yang belum terbentuk dan kepada PAC untuk segera membentuk Ranting.”hal ini dilakukan dalam rangka mengikuti nverifikasi KPU.”ujarnya singkat
Berdasarkan UU No 2 Tahun 2008 tentang parpol, bahwa setiap DPC Kabupaten dan Kota dapat merekrut minimal 1000 anggota yang dibuktikan dengan photo copy KTP dan kartu anggota.”kepada seluruh DPC untuk sesegera mungkin untuk merekrut anggota karena minimal setiap DPC berdasarkan UU No 2 tahun 2008 tentang parpol harus memiliki 1000 anggota. Tetapi khusus untuk Partai Bernas di sumsel, DPD telah mengintruksikan agar DPC sesumsel untuk merekrut anggota minimal 1100 anggota.”jelas Rahidin.
Selain itu, kata rahidin diharapakan seluruh DPC untuk menyelesaikan administrasi didaerah masing-masing, baik masalah sekretariat maupun keberadaan partai. Selain itu diungkapkan Rahidin, DPC diharapkan untuk melakukan pendekatan-pendekatan kepada pihak-pihak yang berkopenten misalnya kesbangpolmas, Kecamatan dan tokoh-tokoh masyarakat.(***)

Kantor Lurah Rupit Butuh Perhatian

Lurah Rupit Cecep Suryadi:
”kantor ini pernah dibangun oleh pesirah Ismail sulaiman pada tahun 1965 dan sampai saat ini belum pernah dibangun padahal setiap musrenbanglur selalu dimasukan tetapi mengapa selalu tidak ada realisasinya.”

Musi Rawas Sumsel
Kondisi kantor Lurah Rupit saat ini sudanh sangat memprihatinkan. Dengan atap yang bocor dan bangunan yang mulai rapuh membuat Lurah Rupit Cecep Suryadi meminta kepada Pemda mura untuk memberikan perhatian khusus kepada kantor yang saat ini ditempatinya. Hal ini diungkapkan sabtu (5/4) di ruang kerjanya.
Dikatakan Cecep, kantor yang ditempatinya untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat kelurahan rupit, dari sejak tahun 1965 sampai saat ini belum sama sekali dibangun tetapi hanya diperbaiki saja.”kantor ini pernah dibangun oleh pesirah Ismail sulaiman pada tahun 1965 dan sampai saat ini belum pernah dibangun padahal setiap musrenbanglur selalu dimasukan tetapi mengapa selalu tidak ada realisasinya.”ungkap Cecep mengharapakan pada tahun ini Kantor lurah ini dapat direhap total atau dibangun baru.
Dengan kondisi kantor lurah yang sebagian atapnya bocor, kayu penyangga dan dinding bangunan yang sudah rapuh tidak membuat 5 petugas pelayan masyarakat menyerah untuk melayani masyarakat.”di kantor lurah ini hanya memiliki 1 lurah, i seklur, dan 2 staf yang terdiri dari 1 PNS dan Honorer.”keluh cecep.
dengan kondisi seperti ini, ungkap lurah tetap komitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal apalagi kalau kandor ini sudah direhap totol dan tidak mengamami gendala masalah bangunan.”kami Cuma bisa berharap agar pemkab mura membangun bangunan ini tahun ini, karena untuk meningkatkan lebih pelayanan terhadap masyarakat dan kenyamanan dalam bekerja maka pemkab mura harus mengimbangi dengan penyediaan fasilitas.”ujarnya
diungkapkan cecep, Kelurahan Rupit ini memiliki jumlah masyarakat sebanyak 3940 jiwa dengan 1107 Kepala Keluarga. Pada tahun 2007 yang lalu Pajak Bumi Bangunan (PBB) telah memenuhi target sebesar Rp 5 juta lebig dan tahun ini ditargetkan lebih besar dari tahun 2007. masyarakat Kelurahan yang ia pimpin ini mayoritas memiliki pekejaan sebagai Petani dan Pedagang.”tahun 2008 ini masyarakat yang menerima raskin sebanyak 670 KK yang sudah diterima sejak bulan januari 2008 yang lalu sebanyak 15 kg/KK dengan harga tebus Rp 2000/kg.”ungkapnya.
terkiat dengan sejarah bangunan yang ditempati saat ini, Cecep menjelaskan bahwa bangunan ini merupakan peninggalan pemimpin marga rupit dari yang pertama kali yakni pangeran deladjam (1884-1889), disusul Depati tawab (1989-1911), Depati Amer (1911-1915), Depati Ideris (1915-1919), Depati Selanang Manyur (1919-1922), Pangeran M Asir (1922-1952), Pesirah H Hasim (1952-1953), Pangeran HM Asir (1953-1954), Pasirah HA Roni Yahya (1954-1967), Pj.Pesirah Zamzami Ahmad BA (1967), Pasirah Hatta karim (1967-1968), Pj Pesirah Mansyur Remayang (1968-1969), Pesirah Ismail Sulaiman (1969-1975), Pesirah HM Arifin Tohir (1975-1983), Kades Kamaludin AZ (1984-1993), Kades Mansyur Ali (1993-1994), Lurah Zainal Abidin (1994-1997), Lurah Zainal Arifin (1997-2001), Lurah M Amir (2001-2006), Lurah Hj Eni Nora SH (2006-2007) dan terakhir dirinya.(***)

Jumat, 04 April 2008

Bupati Mura Serahkan Data DP4 dan DAK2 ke KPUD

Kadisdukcapil H A Rakhman Achmad S Sos MM:
”yang paling penting DP4 harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional, Jika masyarakat nantinya tidak memiliki NIK Nasional maka otomatis masyarakat tersebut tidak dapat memilih dalam pilkada, pilpres maupun pemilu.”

Musi Rawas Sumsel
Di Ilhami dari Rapat Kerja Regional Penyerasian Pelaksanaan Kebijakan Administrasi Kependudukan tahun 2008 yang merupakan untuk memantafkan kesiapan akhir penyerahan data kependudukan untuk Pemilu 2009 dari pemerintah, Pemerintah propinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU Pusat, Propinsi dan kabupaten/kota. Maka hari ini Bupati akan menyerahkan DP4 dan DAK2 kepada KPUD Mura pada pukul 10.00 WIB.Demikian kata Kadisdukcapil H A Rakhman Achmad S Sos MM, Jumad (4/4) diruang kerjannya.
Berdasarkan petunjuk dari Menteri Dalam Negeri pada raker tersebut bahwa untuk penyerahan Daftar Penduduk Potensial pemilih Pemilu (DP4) diserahkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah kepada KPU secara serentak pada tanggal 5 april 2008 dengan ketentuan untuk Bupati/Walikota atas nama pemerintah Kabupaten/Kota menyerahkan kepada Ketua KPU kabupaten/Kota, Gubernur atas nama Pemerintah propinsi menyerahkan kepada KPU Propinsi dan Mendagri atas nama pemerintah menyerahkan kepada KPU.”Besok (hari ini.red) secara serentak DP4 dan Data Kependudukan dalam bentuk data Agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) diseluruh indonesia akan menyerahkannya kepada KPU diwilayah masing-masing.”ujar Rakhman
Dijelaskan kadisdukcapil mura ini, penyerahan data kependudukan ini nantinya akan dituangkan dalam berita acara serah terima dengan format yang telah ditentukan.”direncanakan penyerahamn data kependudukan ini akan langsung diserahkan kepada bupati mura H Ridwan Mukti, yang disaksikan Unsur Muspida, Kecamatan dan Unsur terkait lainnya.”ujar Rakhman
Masih dalam konteks data kependudukan, lanjut Rakhman DAK2 diproyeksikan sebagai bahan bagi KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk penyusunan daerah pemilihan (Dapil) dalam kerangka penghitungan dan penetapan jumlah kursi yang bertumpu dari jumlah penduduk per kecamatan. Sedangkan untuk DP4 doproyeksikan sebagai bahan bagi KPU untuk penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).”yang paling penting DP4 harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional.”ujarnya
Apakah DAK2 dan DP4 ini merupakan data yang sudah baku. Dilanjutkan Rakhman, Data yang ada dalam DAK2 dan DP4 tersebut merupakan data kependudukan yang ada saat ini, tetapi data tersebut setiap saat akan berubah. Dan disdukcapil akan terus melakukan pemuktahiran data kependdukan dengan melakukan pendataan ulang dengan mengisis formulir F1.01.”DP4 ini nantinya tidak hanya untuk kepentingan Pilkada maupun Pemilu saja tetapi lebnih dari itu data ini merupakan rujukan untuk melakukan perencanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.”ujar Rakhman.
Ketika ditanya mengenai Jumlah penduduk kabupaten mura saat ini dan DP4?, Rakhman mengungkapkan dari hasil pendataan dengan menggunakan formulir F1.01 jumlah masyarakat kabupaten musi rawas sebanyak 433.462 jiwa yang terdiri 222.489 jiwa dan perempuan 210.973 jiwa. Dan untuk DP4 dengan jumlah pemilih 299.744 jiwa yang terbagi untuk laki-laki 153.503 jiwa dan perempuan 146.242 jiwa.”data ini merupakan data yang dilaporkan ke dirjen minduk beberapa waktu lalu.”demikian kata Rakhman.(***)

Tender, 31 Paket Proyek PU CK Dibuka

Musi Rawas Sumsel,
Kabupaten Mura saat ini masih menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur dasar baik jalan, bangunan, listrik dan lainnya. Berdasarkan aturan yang ada maka untuk pelaksanaan pembangunan di pemerintahan ini maka akan dilakukan proses tender. Untuk kabupaten mura khususnya dinas Pu Cipta Karya telah melakukan pembukaan proses tender tersebut yang dimulai pada tanggal 1 sampai 8 April 2008. Demikian kata Koordinator tender Pu Ck Ferry Putra S ST, Selasa (1/4) diruang kerjannya.
“saat ini kami telah membuka pengumuman lelang baik secara langsung di kantor maupun melalui media yang telah ditetapkan oleh pemerintah propinsi sumsel. Pengumuman tender ini akan dilaksanakan selama 8 hari (1-8/4) dan juga telah dibuka pendaftaran bagi rekanan yang ingin ikut berkonpetisi.”ujar ferry
dikatakan ferry, sedangkan untuk aanwizing atau penjelasan mengenai proyek akan dilaksanakan pada tanggal 4-5 April untuk menjelaskan mengenai proyek yang akan dikerjakan dan lokasi proyek yang akan dilaksanakan.”aanwizing ini akan dilaksanakan selama 2 hari yakni 1hari diruangan dan 1 hari dilapangan.”ujarnya setelah dilakukan proses aanwizing kemudian dilaksanakan memasukan penawaran dan setelah itu dilakukan evaluasi dan pengumuman.”ditargetkan pada akhir april 2008 ini seluruh proses tender telah diselesaikan dan nantinya pekerjaan sudah dapat dilaksanakan.”demikian kata ferry.
PU Bina Marga 25 Paket
Ditempat terpisah, Koordinator lelang Pu Bina Marga Ferry Agustin ST mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini telah mengumumkan proyek-proyek yang akan dilelang baik melalui media maupun secara langsung ditempel dipapan pengumuman PU BM.”jumlah proyek tahun 2008 ini yaitu sebanyak 25 paket. Seluruhnya ditenderkan dan diumumkan di media yang telah ditetapkan oleh pemerintah propinsi. Untuk proses lainnya sama dengan PU CK,”demikian kata Ferry Agustin ST kepada wartawan koran ini.(***)

Proteksi Keluarga dari Jangkauan Narkoba

Ketua BNK Musi Rawas Hj Ratnawati Ibnu Amin:
“Kontrol orang tua kepada anak atau anggota keluarga dalam keseharian baik pendidikan maupun pergaulan sangat di butuhkan”

Musi Rawas Sumsel,
Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Musi Rawas Hj Ratnawati Ibnu Amin mengatakan Pemberantasan Narkoba merupakaan tanggung jawab semua pihak. Hal ini bukan saja tanggung jawab pemerintah, tetapi bagian terbesar dari tanggung jawab tersebut yaitu bagaimana keluarga bisa memproteksi atau membentengi anggota keluarganya untuk tidak terjebak dalam pengaruh narkoba.
Dikatakan Ratnawati, Peredaran narkoba saat ini sudah sangat mengkhwatirkan seluruh pihak. Bukan saja dikalangan tertentu tetapi semua kalangan masyarakat sudah hampir di masuki pengaruh narkoba tersebut, sehingga untuk tidak masuk dalam ruang lingkup ini.”Saya mengingatkan Narkoba ini bukan hanya tugas pemerintah, aparat keamanan, toko masyarakat atau pemuda untuk memeranginya. tetapi juga bagaimana dari hal terkecil yaitu proteksi orang tua atau cara orang tua membentengi anak-anak mereka untuk tidak terjebak dalam lingkungan pengaruh narkoba.
“Memerangi narkoba bukan saja tanggung jawab pemerintah, aparat keamanan atau orgainisasi kemasyarakatan tetapi juga adalah bagian dari tanggung jawab keluarga untuk membentengi anggota keluarganya untuk tidak masuk dalam ruang lingkup pergaluan narkoba,”ujar Ratna belum lama ini.
Untuk mengimplementasikan hal ini, lanjut ketua BNK Mura yang juga Wakil Bupati Mura ini dibutuhkan peran aktif anggota keluarga bukan saja orang tua terhadap anaknya tetapi juga peran anak terhadap orang tuanya atau anggota keluarga laninya. Ratna melanjutkan sebagai bentuk proteksi atau membentengi anggota keluarganya adalah bagaimana orang tua bisa memberikan ruang lingkup pendidikan dan pergaulan yang baik bagi anak dan anggota keluarganya, sehingga kontrol orang tua kepada anak bisa berjalan baik.
“Kontrol orang tua kepada anak atau anggota keluarga dalam keseharian baik pendidikan maupun pergaulan sangat di butuhkan, karena apabila orang tua lalai dalam pengawasan terhadap anak atau anggota keluarga lainnya maka hal tersebut memberi ruang untuk pengaruh lainnya masuk kekehidupan anak dan yang lainnya,”katanya
Selain hal ini, lanjut ratna bentuk proteksi bagi anggota keluarga adalah mengarahkan kegiatan positif, seperti aktif dalam berorganisasi kegiatan olahraga dan berbagai kegiatan lain, sebab pengalihan aktivitas semacam ini lebih memberi pengaruh positif .“Sekali lagi saya tegaskan bahwa untuk menghindari terjebak pada ruang lingkup pengaruh narkoba, maka selain pemerintah , aparat kemanan dan masyarakat secara umum maka pembentengan dan proteksi keluarga sangat dibutuhkan,”tegasnya
Ditambahkan ketua BNK Mura ini peredaran narkoba saat ini sudah meluas, peserdarannya sudah sangat terorganisir sehingga untuk menghindarai hal tersebut maka bukan saja peran pemerintah tetapi juga semua elemen masyarakat memiliki peran dan keuajiban yang sama yaitu memberantas dan memnpersempit ruang gerak peredaran narkoba khususnya dalam wilayah kabupaten Musi Rawas. (***)

500 Nama TKST Diumumkan BKD Mura

Sekertaris BKD Khafi, S.Sos
”Bupati nantinya akan secara langsung menjelaskan mengenai program pengangkatan melalui TKST ini. Dan kemungkinan pada hari tersebut SK pengangkatan akan diserahkan.”

Musi Rawas Sumsel

Setelah sekian lama Peserta Tenaga Kerja Sukarela Terdaftar (TKST) menunggu hasil seleksi, Kamis (3/4) nama 500 peserta yang dinyatakan lulus diumumkan. Dari 500 Nama yang diumukan terdiri atas 100 Perawat dan 400 Tenaga pendidik yang terdiri dari 150 orang untuk guru SMA dan 250 untuk Guru SMP.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Mura Hj Rita Mardiah S Sos MM melalui Sekertaris BKD Khafi, S.Sos mengatakan 500 nama ini berdasarkan surat keputusan Bupati Mura No 39/KPTS/SKPP/2008 tertanggal 1 april 2008tentang pengangkatan dan penugasan Tenaga Kerja Sukarela Kesehatan Terdaftar dan Surat kepurusan Bupati No 40/KPTS/SKPP/2008 tertanggal 1 april 2008tentang pengangkatan dan penugasan Tenaga Kerja Sukarela Guru Terdaftar.”kepada seluruh peserta seleksi TKST dapat melihat pengumuman di BKD, Diknas Mura dan Dinas Kesehatan.”ujar khafi Kamis (3/4) diruang kerjannya.
Dikatakan Khafi, bagi peserte yang telah dinyatakan lulus maka segera melapor ke Badan kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Mura pada sabtu (5/4) dengan membawa Nomor test peserta, Photo copy ijazah terakhir, SK Honor Daerah terakhir (khusus Honorer) dan menandatangani surat pernyataan diatas materai 6000.
Selain itu kata khafi, direncanakan pada tanggal 9 april yang akan datang, seluruh peserta akan diberi pengarahan dari Bupati Musi Rawas H Ridwan Mukti, seputar alas an pengangkatan TKST.”Bupati nantinya akan secara langsung menjelaskan mengenai program pengangkatan melalui TKST ini. Dan kemungkinan pada hari tersebut SK pengangkatan akan diserahkan.”ujarnya
Ketika ditanyakan mengenai honor TKST, Khafi mengatakan untuk honor saat ini belum dianggarkan tetapi akan diupayakan untuk membayar honor mereka.”Honor mereka belum dianggarkan dalam APBD 2008, tetapi mungkin akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2008. tetapi pihak BKD akan terus berupaya agar honor TKST ini tidak harus menunggu APBD Perubahan.”demikian kata Khafi.(***)

Klarifikasi Perizinan Surat Jalan, Wabup telah Panggil Kadishub Mura

Sekertaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Mura Djufri Kasma SH:
”surat yang ditunjukan kepada Wabub tersebut sudah habis masa berlakukanya dalam artian sudah dicabut. Surat tersebut hanya berlaku 1 bulan dan berakhir pada tanggal 15 maret lalu.”


Musi Rawas Sumsel
Terkait dengan hasil Kunjungan Musi Rawas (Mura) Hj Ratnawati Ibnu Amin dan temuan banyaknya kendaraan tronton bermuatan alat berat dan kayu melintasi sepanjang jalan Kec BTS Ulu Cecar yang mengakibatkan hampir sebagian jalan utama di kecamatan tersebut mengalami kerusakan. Maka Senin (31/3) Wabup memanggil Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Mura Ir Sudirman Masuli MM diwakili oleh Sekertarisnya Djufri Kasma SH untuk diminta keterangan terkait izin jalan untuk kendaraan berat terssebut.
Dari hasil pertemuan tersebut, wakil Bupat Musi Rawas Hj Ratna Wati Ibnu amin mempertantakan rujukan hukum dalam pembuatan Surat Dispensasi kelas jalan yang diberikan kepada PT Betrindo Cakra Kesuma.”saya telah panggil Kadishubkominfo yang diwakilkan dengan sekertarisnya. Dari hasil shering tersebut saya mengintrusikan agar pihak Dishubkominfo untuk mencari landasan hukum dalam pembuatan surat dispensasi tersebut.”ujar Wabub ketika ditemuai Selasa (1/4) diruang kerjannya.
Dikatakan Wabub, selain itu wabub juga meminta secepatnya untuk dilakukan penyelesaian dalam penggunaan jalan yang melampaui tonase yang telah ditetapkan.”saya telah intruksikan kepada Dishubkominfo untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan menerapkan aturan yang ada. Selain itu juga mengintruksikan kepada seluruh camat untuk memantau dan menginventarisasi kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan milik investor yang ada dikabupaten mura untuk diminta pertanggungjawabannya.”ujarnya
Selain itu, kata wabub. Untuk proses pembangunan Musi rawas ini pihak investoh harus berperan aktif untuk membangun dan menjaga pembangunan yang telah dilakukan bukan malah merusak.”kepada seleuruh investor yang ada di kabupaten mura untuk berperan aktif didalam menjaga fasilitas yang merupakan hasil pembangunan oleh pemkab mura, karena untuk membangun fasilitas tersebut memakai uang negara dan diperuntukan untuk kemakmuran masyarakat.”himbau Wabub.
Surat Dispensasi Telah Habis Masa Berlakunya
Ditempat terpisah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Mura Ir Sudirman Masuli MM diwakili melalui Sekertarisnya Djufri Kasma SH membenarkan kalau pihaknya telah dipanggil oleh Wabub untuk diminta keterangan seputar temuan kendaraan berat yang menggunakan jalan yang sepatutnya tidak diperkenankan menggunakan jalan tersebut.”saya tadi dipanggil wabub untuk menjelaskan duduk permasalahan yang sebenarnya.”ujar Djufri.
Mantan Kabag Hukum Setda Mura ini mengungkapkan bahwa Surat izin Dispensasi Kelas jalan yang dikeluarkan untuk PT Betrindo Cakra Kesuma tersebut telah lama dicabut dan surat tersebut tidak berlaku lagi.”surat yang ditunjukan kepada Wabub tersebut sudah habis masa berlakukanya dalam artian sudah dicabut. Surat tersebut hanya berlaku 1 bulan dan berakhir pada tanggal 15 maret lalu.”ujar Djufri sembari mengatakan Wabub telah memerintahkan kepada Dishubkominfo untuk membuat surat edaran kepada seluruh camat yang ada dikabupaten mura ini.
Ketika ditanyakan sanksi kepada perusahaan yang telah menyalahi atau melanggar aturan tersebut, djufri mengatakan untuk masalah tersebut akan dilaporkan ke Kadis dan selanjutnya ditentukan sanksi berdasrakan aturan yang ada.”saya tidak bisa mengatakan hal tersebut, untuk sanksi nanti kadis yang akan menindaklanjutinya. Yang jelas dari hasil pertemuan dengan wabub nanti saya laporkan dahulu dengan kadis untuk ditentukan tindakan selanjutnya.”demikian kata Djufri kasma.
Sebelumnya, mencuatnya permasalahan ini Saat Wabup melakukan kunjungan kerja (kunker) ke SMAN Bangun Jaya kec BTS Ulu, Wabup melihat serta merasakan langsung kondisi jalan rusak. Pada kunjungan tersebut rombongan Wabup terhalang oleh sebuah Mobil Truk Fuso B 9955 GU yang membawa alat berat milik PT Betrindo Cakra Kesuma di sebuah jembatan Desa Tambangan Kecamatan BTS Ulu Cecar.
Peristiwa itu sempat membuat wabup gerah dan langsung turun dari mobil dinasnya Nisa X Trail BG 5 G dan langsung memanggil anggota Dishub yang mengawal dirinya. Serta meminta agar petugas Dishub mempertanyakan surat izin memasuki lokasi jalan yang tidak semestinya dilewati truk bertonase berat."Siapa yang memberi izin mobil sebesar itu melewati jalan ini. Coba tanyakan kesopirnya milik perusahaan mana dan mengapa lewat jalan ini,"Tegas wabup yang langsung kembali naik ke mobil dinasnya.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata Truk Fuso tersebut sedang mengalami kerusakan mesin. Namun sekitar lima menit mesin mobil kembali hidup dan akhirnya rombongan wabup dapat kembali melanjutkan perjalanannya. Terkait permasalahan ini seusai acara wabup berjanji akan memanggil Kadishubkominfo untuk mempertanyakan alasan kenapa truk bermuatan alat berat diperbolehkan melintas jalan tersebut."saya akan panggil Kadishubkominfo dan akan saya pelajari terlebih dahulu surat izinnya,"kata wabup singkat.
Pada saat bersamaan anggota Dishub telah mengamankan surat izin melintasi jalan tersebut serta bekerjasama dengan pihak Polsek setempat untuk mengamankan sementara kendaraan itu. surat izin yang diamanakan untuk melintasi jalan tersebut dengan No:551.2/67/PHB-A/2008 tentang surat permohonan izin yang diajukan Direktur Bertinda Catur Kencana tanggal 12 maret 2008 perihal izin melewati jalan dispensasi kelas jalan untuk mengangkut alat-alat- RIG pertamina melalui lintas area musi Kec Sukarya dan Kec BTS Ulu yang ditandatangani langsung Kadishub Mura.(***)

Korban Banjir Karang Dapo belum mendapat bantuan

Kabid Organisasi dan Bantuan Social Drs Aswar:
”salah satu syarat daerah atau masyarakat yang harus mendapatkan bantuan yakni daerah tersebut 3x24 jam terendam air. Selanjutnya masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa dan terisolir. Dan saat ini translok pauh yang mengalami dampak yang terbesar dan masuk dalam kategori tersebut.”

Musi Rawas Sumsel
Ternyata bantuan yang disalurkan untuk masyarakat yang terkena dampak bajir hanya diberikan kepada masyarakat transmigrasi Pauh kecamatan Rawas Ilir. Hal ini diungkapkan oleh Kadisos Mura Drs Marzuki Tama melalui kabid organisasi dan bantuan social Drs Aswar, Senin (31/3) diruang kerjannya.
Dikatakan Azwar alasan pendistribusian bantuan difokuskan untuk translok pauh dikarenakan translok pauh telah masuk kategori daeah yang harus diberikan bantuan.”salah satu syarat daerah atau masyarakat yang harus mendapatkan bantuan yakni daerah tersebut 3x24 jam terendam air. Selanjutnya masyarakat tidak bias berbuat apa-apa atau menggagu aktifitas dan terisolir. Dan saat ini translok pauh yang mengalami dampak yang terbesar dan masuk dalam kategori.”Demikian kata Azwar.
Terkait masalah distribusi bantuan hanya untuk traslok pauh ini, Wakil Bupati Mura Hj Ratnawati Ibnu Amin mengatakan samapi saat ini Traslok pauh yang harus diprioritaskan mendapatkan bantuan karena daerah ini merupaka daerah terisolir. Selain itu masyarakat baru menempati daerah ini sehingga hasil usaha mereka belum dapat diandalkan.”mereka saat ini baru melakukan penamanan padi dank arena banjir ini tanaman mereka menjadi rusak sehingga translok pauh ini menjadi priorotas daerah yang harus didistribusikan sembako.”ungkap Ratna kepada wartawan Koran ini.
Dilanjutkan Wabub, selain itu Translok pauh ini merupakan daerah yang memenuhi kategori daerah yang harus disikapi dengan memberikan bantuan sembako, karena daerah ini merupakan daerah baru dan tersisolir serta telah direndam air selama 3x24 jam.
Terkait dengan bantuan sembako untuk 6 desa dikecamatan Karang dapo yang samapi saat ini belum mendapatkan bantuan, wabub mengatakan penyeluran bantuan untuk kecamatan ini akan dilakukan.”saya akan perintahkan kabag ekonomi untuk melihat cadangan beras di Bulog. Selain itu saya sebelum nya telah mengirimnkan surat kebulog untuk mengalokasikan beras untuk korban banjir.”ujarnya sembari mengatakan untuk karang dapo diupayakan disalurkan bantuan.
Ditempat terpisah, Anggota DPRD Mura Suparto H Ujang mengatakan terkait masalah ini, pihaknya akan menegaskan kembali kepada SKPD yang terkait untuk segera menyalurkan bantuan kepada korban banjir di karang dapo.”kalau untuk permasalahan bencana ini, pemkab telah menganggarkan dan cadangan sembako tersebut tidak dapat dikelurkan kalau tidak terjadi bencana alam, sedangkan di karang dapo telah terjadi bencana. Dengan demikian tidak ada alasan dinas kesejahteraan ssosial tidak menyalurkan bantuan kedaerah tersebut.”demikian kata suparto H Ujang.(***)

Soal Pengumuman TKST, BKD Berbohong dan Asbun

Anggota komisi A bidang pemerintahan DPRD Mura Supato H Ujang:
“Terobosan Bupati Mura saat ini, banyak pihak mengancungi jempol. Tetapi yang menjadi masalah apakah jajaranya mampu untuk mengimbangi terobosan pemimpin daerah ini.”
Musi Rawas Sumsel
Beberapa waktu lalu kepada Badan kepegawaian dan Diklat Kabupaten Mura menjanjikan akhir maret ini penerimaan 500 Tenaga Kerja Sukarela Terbantu (TKST) akan diumumkan, tetapi ditunggu sampai kemarin (31/3) pengumuman tersebut tidak kunjung keluar. Sehingga membuat peserta seleksi TKST tidak sabaran dan yang lalu menganggap BKD terus melakukan pembohongan dan asal bicara (asbun).
Hal ini diungkapkan oleh salah satu peserta tes seleksi TKST kepada Waratwan koran ini ketika mendatangi BKD untuk melihat pengumuman yang dijanjikan kepala BKD beberapa waktu lalu.”kami bosan menunggu hasil tes ini, kalau memang belum diumumkan jangan asal bicara di media. Peserta TKST ini bukan hanya ada didalam kota lubuklinggau melainkan juga banyak berada pedesaan yang jauh dari pemda ini.”ujar Calon TKST ini yang enggan menyebutkan namannya karena takut akan menjadi masalah, Senin (31/3) di BKD mura.
Selain itu kata sumber ini, mengingat lamanya pengumuman ini, membuat dirinya merasa ada permainan didalam penerimaan TKST ini untuk itu diharapkan Bupati Mura untuk mengintruksikan agar BKD segera mengumumkan seleksi TKST ini dan menyelidiki dugaan adanya permainan di penerimaan TKST ini.”kalau alasan BKD untuk saat ini beralasan memfokuskan diri untuk merealisasikan amanat dari PP 41 tahun 2007, hal tersebut tidak masuk akal. Karena orang-orang yang ada di BKD tidak seluruhnya mengerjakan Urusan tersebut. Di BKD tersebut kan banyak bidang-bidangnya dan yang mengerjakan untuk pengumuman Seleksi TKST ini bukan hanya BKD.”ujarnya meragukan kepemimpinan BKD saat ini.
Apa yang disampikan oleh salah satu peserta seleksi TKST ini sudah cukup beralasan karena berapa kali kepala BKD terus berjanji dan menunda pengumuman TKST dengan berbagai alasan.”kami memang orang bodoh, tetapi kalau terus seperti ini kami merasa dipermainkan. Dulu alasannya karena berkas di instansi Diknas dan Kesehatan, tetapi ternyata Kepala BKD berbohong, karena menurut sumber diknas berkas dan hasil tes telah diserahkan sejak selesai ujian. Alasan yang lain yaitu disibukan untuk melaksanakan PP no 41, alasan inipun tidak masuk akal.”demikian kata sumber ini.
Ditempat terpisah, terkait masalah ini, Anggota komisi A bidang pemerintahan DPRD Mura Supato H Ujang ketika ditemui mengatakan persoalan ini tidak dapat dibiarkan, karena hal ini dapat menurunkan wibawa pemerintah.”terkait masalah ini, Komisi A akan memanggil BKD untuk diminta kejelasan. Akibat hal seperti ini dapat menyebabkan tingkat kepercayaan dan wibawa pemerinta dapat menurun di mata masyarakat.”tegas Suparto.
Dilanjutkan Suparto, Pihak BKD dalam memberikan keterangan jangan sampai membohongi dan asal bicara. Karena ditingkat masyarakat hal ini dapat berpengaruh negatif terhadap citra pemimpin saat ini.”kalau terobosan Bupati Mura saat ini, banyak pihak mengacungi jempol, termasuk penerimaan TKST bidang kesehatan dan Pendidikan ini. Tetapi yang menjadi masalah apakah jajaranya mampu untuk mengimbangi terobosan pemimpin daerah ini.”ujar suparto mengharapkan kepada pimpinan SKPD kalau tidak mampu mengimbangi gerakan Bupati diharapkan untuk sadar diri dan selanjutnya mengundurkan diri.
Selain itu, Anggota komisi A ini menegaskan kepada ppihak insfektorat untuk mengecek dan menyelidiki masalah ini karena menyangkut urusan pemerintahan.”kecurigaan yang sudah ada dimasyarakat sudah muncul, hal ini didasari adanya ketidak benaran. Berdasarkan hal tersebut maka komisi A mendesak insfektorat untuk melakukan penyelidikan terkait masalah ini.”demikian kata Suparto H ujang.
Sebelumnya Penerimaan TKST tenaga kesehatan dan pendidikan ini merupakan terobosan Bupati mura H Ridwan Mukti, yang merasa saat ini Pemkab Mura masih kekurangan untuk tenaga kesehatan dan pendidikan. Mengingat untuk penambahan pegawai saat ini dirasa sanagt sulit karena harus menunggu intruksi dari pusat, padahal saat ini Mura sangat mebutuhkan dalam skala besar. Dengan dasar tersebut Bupati Mura mengeluarkan kebijakan untuk merekrut 500 TKST yang terdiri 400 tenaga pendidikan dan 100 untuk tenaga kesehatan.(***)

Kamis, 03 April 2008

Diduga Anggota DPRD “Kuasai” Proyek 2008

Musi Rawas Sumsel
Hangatnya isu miring yang menghantam Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas yang diduga menguasai proyek pembangunan di kabupaten Mura. Selain itu juga beredar isu Bupati Musi Rawas H Ridwab Mukti menyiapkan proyek yang nilainya 1 M untuk setiap anggota dewan. Isu ini dilontarkan oleh Ketua Forum Kontraktor Mura dan Lubuklinggau (FKML) Wahisun Wais Wahid SE, Selasa (2/4) dipemkab Mura.
Dikatakan Wahisun, dugaan anggota DPRD Mura mendapatkan dan bermain proyek ini didapatkan dari berbagai sumber yang tak lain adalah pimpinan SKPD di Lingkungan pemkab sendiri.”hampir seluruh kepala dinas, ketika ditanya mengenai proyek, pasti jawabannya proyek telah dibagi rata dengan anggota dewan. Kalau ingin mendapatkan proyek silakan hubungi anggota DPRD mura.”ungkap Wahisun yang meniru perkataan kepala dinas.
Terkait dengan permasalahan ini, FKML meminta kepada kepala daerah baik Bupati Musi Rawas maupun Walikota Lubuklinggau untuk lebih memperhatikan kondisi ini, karena ini akan mengakibatkan konflik yang berkepanjangan dan merusak iklim pengusaha di kota lubuklinggau dan kabupaten musi rawas.”apa yang telah diungkapkan dan menjadi slogan Bupati beberapa waktu lalu menegaskan tentang pemberantasan KKN. Sedangkan berdasarkan temuan FKML di setiap dinas mengatakan proyek telah habis dibagi. Dan ini merupakan salah satu bentuk KKN.”ujar wahisun sembari mengatakan stadment Bupati hanya slogan belaka.
Selain itu, dengan kondisi seperti ini dinilai sangat memperihatinkan, karena Bupati hanya bisa bicara tanpa ada realitasnya.”kami menghimbau kepada Bupati Mura H Ridwan Mukti untuk menyikapi permasalahan ini secara bijaksana sehingga nantinya tidak memunculkan konflik yang merusak iklim pengusahaan di Musi Rawas.”ujarnya
Untuk perngerjaan proyek di kabupaten mura ini, wahisun mengharapkan kepada Bupati untuk memberdayakan kontaktor lokal, karena pengusaha ini juga berhak untuk ikut serta dalam membangun kabupaten mura ini.”Bupati diharapkan untuk lebih memperhatikan kontaktor lokal untuk pembangunan daerah, jangan samapi dengan dugaan dan isu yang beredar ini berdampak pada kridebilitas dan konstilasi sosial dikabupaten mura saat ini yang dirasa sudah sangat kondusif.”demikian kata Wahisun yang didampingi sekertarisnya Edwar Antoni.(***)

Banyak Masalah, Komisi D Cek Proyek Tahun 2007

Musi Rawas Sumsel
Banyaknya laporan masyarakat kepada DPRD kabupaten Mura terhadap kondisi proyek tahun 2007 yang diduga banyak bermasalah. Terkait hal ini perwakilan masyarakat di DPRD Mura merasa gerah. Menyambut aspirasi dari masyarakat maka hari ini Komisi D yang membidanngi Pembangunan akan mengecek dan mengevaluasi setiap proyek yang dikerjakan pada tahun 2007 oleh rekanan. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi D, Alamsyah A Manan Selasa (2/4) diruang kerjannya.
Dikatakan alamsyah, selaku wakil rakyat yang harus dapat menampung dan menindaklanjuti aspirasi atau permasalahan yang terjadi di Masyakarat. Berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat kepada komisi D yang menyebutkan banyak proyek yang dikerjakan asal-asalan atau tidak sesuai dengan speak teknis maka besok (hari ini (3/4).red) komisi D akan turun kelapangan.”kami akan mengecek satu persatu proyek yang dikerjakan oleh rekanan dan akan akan melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut.”ungkap Alamsyah
Dari hasil pengecekan dan evaluasi ini nantinya akan diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.”kalau nantinya dari hasil pengecekan lapangan ada proyek yang tidak sesuai dengan peruntukan dan speak teknisnya maka Komisi D akan membuat rekomendasi kepada pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti.”ujar Alamsyah
Jika nanti ditemukan ada proyek yang bermasalah, apakah akan dibawa ke penegak hokum? Anggota Komisi D ini menjelaskan untuk hal tersebut tergantung dengan pimpinan dewan.”mungkin saja kalau ada permasalahan dalam proyek tersebut akan dilimpahkan kepenegak hokum untuk ditindaklanjuti berdasarkan aturan yang berlaku, tetapi kalau saya selaku komisi D tidak bisa mengatakan hal tersebut. Tetapi yang jelas setiap pelanggaran yang ditemukan maka akan ditindaklanjuti dan mungkin akan diberikan sanksi tegas.”demikian kata Alamsyah.(***)

Senin, 31 Maret 2008

Tidak memenuhi ketentuan, Pengusaha Kolam Siap Usahanya Ditutup

Kabag Ekonomi Setda Mura Drs EC Priskodesi:

“kepada pemilik kolam y6ang tidak mengidahkan aturan perkolaman ini maka secara bertahap akan dikeluarkan peringatan sebanyak tiga kali yang terdiri dari 3 kali secara lisan dan 3 kali dalam bentuk surat dan kalau pengusaha kolam tersebut masih tidak mengindahkan maka kolam tersebut akan ditutup.”

Musi Rawas Sumsel
Tindak lanjut dari infeksi mendadak (sidak) Wakil Bupati Musi Rawas Hj Ratnawati Ibnu Amin beberapa waktu lalu. Selasa (25/3) dilakukan pertemuan dengan seluruh pengusaha kolam untuk mendiskusikan aturan terhadap kolam air deras ini. Dalam pertemuan tersebut pengusaha kolam komitmen tempat usahanya ditutup jika kolam usahanya melanggar aturan yang telah ditetapkan. Demikian kata Kabag Ekonomi Setda Mura Drs EC Priskodesi didampingi Kasubag Produksi Daerah Juniwanto SP Selasa (25/3) diruang kerjanya.
Dikatakan Prisco, pertemuan yang dihadiri lebih dari 50 pengusaha kolam yang merupakan keterwakilan dari seluruh pemilik kolam yang ada dikabupaten mura. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Musi Rawas Hj Ratnawati Ibnu Amin didampingi PU Dinas Pengairan, Disnakan, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Bagian Ekonomi dan Hukum, serta pejabat lainnya.
”hasil pertemuan tersebut, 1 minggu kedepan (1/4) Intansi terkait yang ada dilingkungan pemkab mura untuk masalah kolam ini akan mendatangi kolam-kolam dan melakukan penilaian dan penerapan aturan tentang kolam.”ujarnya
Dijelaskan Prisco, nantinya setelah tim yang akan dibentuk beberapa hari ini, maka pada tanggal tersebut (1/4) tim tersebut akan mengecek satu persatu kolam yang sudah terdata dan akan dilihat apakah kolam tersebut keluar dari ketentuan yang ada atau tidak. Kalau nantinya kolam tersebut didapatkan melanggar ketentuan maka tim akan memberikan waktu kepada pengusaha kolam untuk memperbaikinya.
”tim akan beri waktu kepada pengusaha kolam untuk memenuhi kriteria kolam dan tim akan terus dilakukan pemantauan. Jika dalam waktu yang telah ditentukan pemilik kolam belum memenuhi rekomendasi dari tim, maka secara bertahap akan dikeluarkan peringatan sebanyak tiga kali yang terdiri dari 3 kali secara lisan dan 3 kali dalam bentuk surat dan kalau pengusaha kolam tersebut masih tidak mengindahkan maka kolam tersebut akan ditutup.”ujar Prisco sembari mengatakan dalam pertemuan tersebut pihak pemilik kolam siap untuk melakukan proses tersebut dan siap ditutup usahanya jika tidak bisa memenuhi rekomendasi tim dari hasil pengecekan tersebut.
Terkait masalah perizinan, Prisco mengatakan setelah dilakukan penertiban dan pembinaan terhadap pemilik kolam secara keseluruhan maka pemkab mura akan memfasilitasi untuk mengeluarkan izin usaha sesuai dengan peruntukannya.
”dari data terbaru jumlah pemilik kolam dikabupaten mura ini sebanyak 264 orang. Dari jumlah tersebut yang mengantongi izin bupati mura 10 orang, Rekomendasi Pu pengairan 162 orang, Dinas Perikanan dan perternakan 31 orang dan tidak memiliki izin 62 orang. Dalam aturan yang ada pengusaha harus mengantongi izin bupati yang sebelumnya harus mendapatkan rekomndasi dari Disnakan dan PU Pengairan. Nantinya setelah seluruh kolam memenuhi aturan maka untuk perizinan pemkab mura akan menfasilitasi.”demikian kata Kabag Ekonomi Pemkab Mura.(***)

Pengusutan 60 Ribu Bibit Tanpa sertifikasi “Terhenti”


Wakapolres Lubuklinggau Kompol Suwadji,SH
”setelah dilakukan gelar pekara di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, hasilnya pihak kejaksaan memberikan beberapa masukan terhadap kasus ini, salah satunya mengenai aturan perundang-undangan yang dianggap banci atau tidak ada aturan yang jelas mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut.”

Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Rohim SH:
bagaimana mau melakukan gelar perkara, kalau berkasnya saja belum pernah masuk. Kalau pihak Polres Lubuklinggau mengatakan bahwa penghentian pengusutan 60 ribu bibit tersebut dihentikan karena saran dari Pihak kejaksaan, saya pertegas itu tidak benar.”

Lubuklinggau Sumsel,
Masih ingat keberhasilan Polres Lubuklinggau yang mengamankan 60 ribu bibit non sertifikasi yang akan diselundupkan ke Muara Kuantan Riau menggunakan 11 truk beberapa waktu lalu. Terkait kasus ini pihak Polres Lubuklinggau menghentikan pengusutan kasus ini setelah melakukan gelar pekara di kejaksaan negeri lubuklinggau. Dari hasil gelar perkara tersebut kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak ada aturan yang mengatur tindak pidana terhadap kasus ini.
”kita telah melakukan gelar pekara di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, hasilnya pihak kejaksaan ada beberapa masukan dari pihak kejaksaan terhadap kasus ini, salah satunya mengenai aturan perundang-undangan yang dianggap banci atau tidak ada aturan yang jelas mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut.”kata Kapolres Lubuklingau AKBP H Yohanes Soeharmanto SH S Ik melalui Wakapolres Kompol Suwadji,SH Senin (17/3) diruang kerjannya.
Dikatakan Suwadji terhadap kasus ini pihak Polres lubuklinggau tidak dapat menemukan ancaman pidana walaupun mengenai pelanggarannya sudah diatur.”kalau mengenai pelanggaran sudah diatur yakni UU No 12 tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman, Pasal 60 Ayat 1 Hurup C yang menyatakan mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). Sedangkan ancamannya pada UU tersebut tidak dicantumkan.”ujarnya
Dengan demikian, kata Suwadji berdasarkan saran dari JPU untuk penerapan pasal pada kasus ini maka tidak bisa dilanjutkan dan terhadap tersangka dibebankan denda berdasarkan peraturan daerah kota lubuklinggau.”secara hukum kasus ini tidak bisa dilanjutkan tetapi berdasarkan perda, pemilik bibit tersebut dikenakan denda yang sudah ditangani oleh Dinas Tananam Pangan, Kehutanan dan Perkebunan (DTPKP) kota lubuklinggau dan menurut informasi denda tersebut sudah dibayar. Dengan demikian tersangka penyelundupan bibit ini tidak bisa di teruskan.”demikian kata Suwadji.

Kejaksaan Bantah Telah Lakukan Gelar Perkara
Terkait dengan penghentian pengusutan 60 ribu bibit tanpa sertifikasi karena masukan atau saran dari pihak kejaksaan. Setelah diselurusi Pihak kejaksaan merasa belum pernah melakukan gelar perkara terhadap kasus 60 ribu bibit yang tidak melalui proses setifikasi ini.”bagaimana mau melakukan gelar perkara, kalau berkasnya saja belum pernah masuk. Kalau pihak polres lubuklinggau mengatakan bahwa penghentian pengusutan 60 ribu bibit tersebut dihentikan karena saran dari pihak kejaksaan, saya pertegas itu tidak benar.”ujar Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Rohim SH Selasa (18/3) diruang kerjannya.
Ditanya penghentian pengusutan kasus ini karena saran dari pihak kejaksaan?, Rohim mengatakan pihak polres pernah datang ke kejaksaan untuk berkoordinasi terhadap kasus ini tetapi untuk menyarankan kasus ini dihentikan karena tidak ada dasar penuntutan itu tidak benar.”pada saat itu hanya ngobrol atau koordinasi saja. kami hanya menberikan saran yakni pihak kejaksaan siap membantu polres lubuklinggau untuk mengungkapkan kasus ini, bukan memberhentikan kasus ini.”ujar rohim.
Dijelaskan rohim, Gelar perkara dapat dilakukan kalau berkas kasus tersebut sudah dimasukan. Nantinya kalau sudah dilakukan gelar perkara maka akan ada rekomendasi untuk kasus tersebut, dilanjutkan, diperbaiki atau dihentikan.”yang jelas berkas tersebut belum pernah masuk. Kalau belum diserahkan kepada kami bagaimana kami dapat merekomendasikan terhadap kasus ini. Kita memiliki aturan dan aturan tersebut harus dijalankan.”demikian kata rohim.
Sebelumnya beberapa waktu lalu Wakapolres Kompol Suwadji,SH menyatakan pelaku akan dijerat dengan menggunakan UU No 12 tahun 1992 pasal 13 ayat 3 yang berbunyi Benih Bina yang lulus sertifikasi apabila akan diedarkan wajib diberi label.
Selain itu akibat penyelundupan bibit tanpa sertifikasi ini tersangka melanggar UU No 12 tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dan berdasarkan UU tersebut Pasal 60 Hurup C yang menyatakan mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 3 akan diancam dengan hukuman pidana dan denda yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 250 juta dan Tersangka pada kasus ini hanya 1 orang, berinisial TJ.
Suwadji pada saat itu mengatakan penegakan hukum untuk kasus yang pertama kali ditangani oleh Polres Lubuklinggau bahkan di Propinsi Sumatera Selatan ini harus berjalan dengan perundang-undangan yang ada. Untuk mengungkapkan kasus ini Polres Lubuklinggau akan meminta bantuan kepada pihak terkait untuk ikut mengusut kasus ini sampai tuntas dan pelaku mendapatkan ganjaran sesuai dengan peraturan yang berlarlaku sehingga untuk kedepannya masyarakat khususnya pengusaha pembibitan karet ini dapat menjalankan prosudur yang ada dan kualitas bibit karet yang dikeluarkan dari kota lubuklinggau terjamin serta pemerintah tidak dirugikan. Selain itu kepada insan pers dapat bekerjasama dengan polres linggau untuk mengungkapkan permasalahan yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat maupun negara serta terus memantau proses pengajuan perkara di pengadilan.(***)

UNDANG-UNDANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO.12 TAHUN 1992

TENTANG
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

Pasal 13

(1) Benih dari varietas unggul yang telah dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), merupakan benih bina.
(2) Benih bina yang akan diedarkan harus melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Benih bina yang lulus sertifikasi apabila akan diedarkan wajib diberi label.
(4) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara sertifikasi dan pelabelan benih bina diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

Pasal 16

Pemerintah dapat melarang pengadaan, peredaran, dan penanaman benih tanaman tertentu yang merugikan masyarakat, budidaya tanaman, sumberdaya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 60

(1) Barangsiapa dengan sengaja:
a. mencari dan mengumpulkan plasma nutfah tidak berdasarkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
b. mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
c. mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
d. mengeluarkan benih dari atau memasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2);
e. menggunakan cara dan/atau sarana perlindungan tanaman yang mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia atau menimbulkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1),
f. mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1),
g. mengedarkan pestisida yang tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1);
h. tidak memusnahkan pestisida yang dilarang peredarannya, tidak memenuhi standar mutu, rusak atau tidak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;
i. melanggar kelentuan pelaksanaan Pasal 16; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Jumat, 28 Maret 2008

Marak Illegal Logging di TNKS, Dephut Desak Inpres No 4 Tahun 2005 Diterapkan.

Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan DR Ir Boen M Purnama M Sc:
“Illegal logging harus diberantas sebagaimana salah satu Prioritas Kebijakan Nasional”

Musi Rawas Sumsel
Keberadaan hutan di Kabupaten Mura mulai terancam, hal ini dibuktikan dengan banyaknya kayu yang diduga illegal berasal dari kawasan TNKS keluar di kecamatan Rawas Ulu melalui perairan Sungai Rawas maupun jalan. Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan DR Ir Boen M Purnama M Sc mendesak agar Inpres No 4 tahun 2005 untuk segera diterapkan.
Dikatakan Sekjen Dephut ini, aktifitas illegal logging harus diberantas karena kehancuran hutan diindonesia ini salah satunya disebabkan oleh faktor ini.”yang namanya illegal seperti illegal logging tentunya harus diberantas sebagaimana salah satu prioritas kebijakan yaitu Pemberantasan illegal logging dan perdagangan kayu yang dituangkan dalam Inpres No 4 tahun 2004 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal Di Kawasan Hutan Dan Peredarannya Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Dengan demikian persoalan illegal logging ini merupakan tanggungjawab bersama. Dan ini merupakan intruksi presiden dan harus dilaksanakan.”kata sekjen Dephut Selasa (18/3) melalui ponsel.
Terkait permasalahan illegal logging di Ulu Rawas. Ditegaskan Sekjen Dephut kepada pihak-pihak yang termasuk didalam inpres tersebut segera melakukan tindakan pencegahan.”dalam Inpres no 4 tahun 2005 tersebut, Presiden telah memerintahkan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia yang diantaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Negara, Kepala Badan Intelijen Negara, Para Gubernur dan Para Bupati/Walikota.”katanya dengan demikian maka seruruh elemen atau turunnya didaerah yang termasuk dalam inpres tersebut harus terlibat langsung.(***)

Dephut Kritisi Pembuatan Jalan Belah TNKS

Sekretaris Jendral Departemen Kehutanan (Sekjen Dephut) DR Ir Boen M Purnama M Sc

“Pembangunan non kehutanan misalnya jalan tidak boleh dilakukan pada kawasan konservasi misalnya cagar alam, suaka marga satwa dan taman nasional”

Musi Rawas Sumsel
Pembuatan jalan yang menghubungi propinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Mura dan Propinsi Jambi, Kabupaten Surolangun Jambi yang membelah kawasan TNKS dikritisi. Sekretaris Jendral Departemen Kehutanan (Sekjen Dephut) DR Ir Boen M Purnama M Sc mengatakan apapun bentuknya pembangunan dikawasan konservasi tidak diperbolehkan dilakukan pada kawasan konservasi.
“secara umum pembangunan non kehutanan misalnya jalan boleh dilakukan pada Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL) dengan cara pinjam pakai, tetapi tidak boleh dilakukan pada kawasan konservasi misalnya cagar alam, suaka marga satwa dan taman nasional.”ujar Sekjen Dephut Selasa (18/3) melalui ponsel.
Terkait pembangunan jalan yang membelah kawasan Taman Nasional Krinci Seblat (TNKS) yang menghubungi Desa Muara Kulam (Musi Rawas) ke Desa Mersib (Surolangun Jambi). Sekjen Dephut mengaku belum mengetahui hal tersebut tetapi akan segera ditindaklanjuti.”saya tidak tahu persis kondisi dan permasalahan di kabupaten mura tentang pembuatan jalan tersebut, jadi sedikit sulit untuk mengomentarinya. Tetapi untuk informasi ini akan ditindak lanjuti.”ujarnya mengakhiri.
Sebelumnya, Seksi TNKS Wilayah V Sumsel mengungkapkan beberapa waktu lalu dari hasil investigasi, didapatkan informasi bahwa jalan muara kulam-mersib telah dibuka. Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan pengambilan titik koordinat jalan yang dibangun. Pihak Balai TNKS mendapatkan 2 titik koordinat yakni titik pertama 48 M 0217313 UTM 9699168 masuk kawasan TNKS dan titik ke 2 yakni 48 M 0218564 UTM 9700504 titik akhir jalan yang dibangun yang berbatasan dengan kabipaten Surplangun jambi. Setelah jalan ini terbukti masuk kawasan TNKS maka awal januari 2008, BB TNKS memasang papan informasi larangan bahwa jalan ini tidak boleh ditingkatkan karena masuk dalam kawasan TNKS.
Berdasarkan hasil pengecekan dilapangan bahwa jalan tersebut membelah kawasan TNKS Kepala Balai Besar TNKS Suyatno mengatakan akan menuntut Pemda Kabupaten Mura melalui jalur hukum.”apapun alasan dan bentuknya di dalam aturan perundang-undangan pembangunan di dalam kawasan TNKS tidak diperbolehkan, terkecuali pembangunan yang dilaksanakan oleh managemen (BBTNKS) itupun harus memenuhi prosudur dan alasan yang kuat serta mendapatkan izin dari Menteri Kehutanan.”pembangunan jalan Muara Kulam-Mersib itu jelas-jelas melanggar aturan dan illegal.”kata Suyatno kepada Wartawan Koran ini beberapa waktu lalu.
Dikatakan Suyatno, pembuatan jalan tembus tersebut berdasarkan peta telah memotong kawasan TNKS dan untuk lebih kongkritnya dalam waktu dekat BB TNKS akan mengecek ke lapangan dan akan mencari fakta-fakta yang membuktikan bahwa pembuatan jalan tersebut menyalahi aturan.”kita kumpulkan seluruh bukti-bukti yang kuat terhadap pembukaan jalan tersebut. Setelah bukti-bukti lengkap maka akan diproses secara hukum.”katanya melanjutkan atas permasalahan ini maka dalam waktu dekat BBTNKS akan melaporkan pembangunan jalan ini kepada Menteri Kehutanan untuk ditindaklanjuti.
Rencana gugatan secara hukum oleh Balai Besar TNKS, juga ditanggapi oleh Bupati Mura H Ridwan Mukti. Alasan dibukanya jalan tersebut menurutnya untuk membuka keterisoliran daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang selama ini terisolir. Selain itu kata Bupati Mura pembukaan jalan tersebut tidak membelah kawasan hutan melainkan lahan kosong.”pembukaan jalan tersebut bukan membelah hutan melainkan memanfaatkan lahan kosong. Kalau jalan tersebut masih dipenuhi oleh hutan mungkin masih banyak pertimbangan untuk pembukaan jalan tersebut. Seharusnya pengelola TNKS harus mempertahankan keberadaan hutan disekitar daerah tersebut bukan membuatnya gundul seperti itu.”demikian kata Ridwan
Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Mura Ir. C. Krisdaharto, MM, pada tahun 2008 ini Pemkab Mura akan melakukan pematangan jalan yang telah dibuka yakni Muara Kulam-Perbatasan Mersib.”pengerjaannya dilaksanakan setelah anggaran sudah disetujui oleh DPRD Mura. Setelah APBD disyahkan maka pengerjaan jalan tersebut akan direalisasikan.” Kata Kadis PU Bina Marga.
Ketika ditanya mengenai pembangunan jalan tembus Pulau Kidak-Koto Tanjung dan Muara Kulam-Perbatasan Mersib? Kris mengatakan pengerjaan tersebut juga satu paket.”untuk pembangunan tahun 2007 lalu, sebagai kontraktor pelaksana pembangunan 1 paket jalan tersebut yaitu CV Kijang Sakti yang menelan dana sebesar Rp 16 M yang dianggarkan dalam APBD 2007.”kata kris melanjutkan untuk tahun 2008 ini untuk Jalan Muara kulam Mersib belum dilakukan pengerasan jalan tetapi pematangan dan pembuatan jembatan penghubung jalan yang saat ini masih putus.(***)

Bagaimana menurut anda informasi yang disajikan?