Jumat, 28 Maret 2008

Marak Illegal Logging di TNKS, Dephut Desak Inpres No 4 Tahun 2005 Diterapkan.

Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan DR Ir Boen M Purnama M Sc:
“Illegal logging harus diberantas sebagaimana salah satu Prioritas Kebijakan Nasional”

Musi Rawas Sumsel
Keberadaan hutan di Kabupaten Mura mulai terancam, hal ini dibuktikan dengan banyaknya kayu yang diduga illegal berasal dari kawasan TNKS keluar di kecamatan Rawas Ulu melalui perairan Sungai Rawas maupun jalan. Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan DR Ir Boen M Purnama M Sc mendesak agar Inpres No 4 tahun 2005 untuk segera diterapkan.
Dikatakan Sekjen Dephut ini, aktifitas illegal logging harus diberantas karena kehancuran hutan diindonesia ini salah satunya disebabkan oleh faktor ini.”yang namanya illegal seperti illegal logging tentunya harus diberantas sebagaimana salah satu prioritas kebijakan yaitu Pemberantasan illegal logging dan perdagangan kayu yang dituangkan dalam Inpres No 4 tahun 2004 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal Di Kawasan Hutan Dan Peredarannya Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Dengan demikian persoalan illegal logging ini merupakan tanggungjawab bersama. Dan ini merupakan intruksi presiden dan harus dilaksanakan.”kata sekjen Dephut Selasa (18/3) melalui ponsel.
Terkait permasalahan illegal logging di Ulu Rawas. Ditegaskan Sekjen Dephut kepada pihak-pihak yang termasuk didalam inpres tersebut segera melakukan tindakan pencegahan.”dalam Inpres no 4 tahun 2005 tersebut, Presiden telah memerintahkan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia yang diantaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Negara, Kepala Badan Intelijen Negara, Para Gubernur dan Para Bupati/Walikota.”katanya dengan demikian maka seruruh elemen atau turunnya didaerah yang termasuk dalam inpres tersebut harus terlibat langsung.(***)

Dephut Kritisi Pembuatan Jalan Belah TNKS

Sekretaris Jendral Departemen Kehutanan (Sekjen Dephut) DR Ir Boen M Purnama M Sc

“Pembangunan non kehutanan misalnya jalan tidak boleh dilakukan pada kawasan konservasi misalnya cagar alam, suaka marga satwa dan taman nasional”

Musi Rawas Sumsel
Pembuatan jalan yang menghubungi propinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Mura dan Propinsi Jambi, Kabupaten Surolangun Jambi yang membelah kawasan TNKS dikritisi. Sekretaris Jendral Departemen Kehutanan (Sekjen Dephut) DR Ir Boen M Purnama M Sc mengatakan apapun bentuknya pembangunan dikawasan konservasi tidak diperbolehkan dilakukan pada kawasan konservasi.
“secara umum pembangunan non kehutanan misalnya jalan boleh dilakukan pada Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL) dengan cara pinjam pakai, tetapi tidak boleh dilakukan pada kawasan konservasi misalnya cagar alam, suaka marga satwa dan taman nasional.”ujar Sekjen Dephut Selasa (18/3) melalui ponsel.
Terkait pembangunan jalan yang membelah kawasan Taman Nasional Krinci Seblat (TNKS) yang menghubungi Desa Muara Kulam (Musi Rawas) ke Desa Mersib (Surolangun Jambi). Sekjen Dephut mengaku belum mengetahui hal tersebut tetapi akan segera ditindaklanjuti.”saya tidak tahu persis kondisi dan permasalahan di kabupaten mura tentang pembuatan jalan tersebut, jadi sedikit sulit untuk mengomentarinya. Tetapi untuk informasi ini akan ditindak lanjuti.”ujarnya mengakhiri.
Sebelumnya, Seksi TNKS Wilayah V Sumsel mengungkapkan beberapa waktu lalu dari hasil investigasi, didapatkan informasi bahwa jalan muara kulam-mersib telah dibuka. Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan pengambilan titik koordinat jalan yang dibangun. Pihak Balai TNKS mendapatkan 2 titik koordinat yakni titik pertama 48 M 0217313 UTM 9699168 masuk kawasan TNKS dan titik ke 2 yakni 48 M 0218564 UTM 9700504 titik akhir jalan yang dibangun yang berbatasan dengan kabipaten Surplangun jambi. Setelah jalan ini terbukti masuk kawasan TNKS maka awal januari 2008, BB TNKS memasang papan informasi larangan bahwa jalan ini tidak boleh ditingkatkan karena masuk dalam kawasan TNKS.
Berdasarkan hasil pengecekan dilapangan bahwa jalan tersebut membelah kawasan TNKS Kepala Balai Besar TNKS Suyatno mengatakan akan menuntut Pemda Kabupaten Mura melalui jalur hukum.”apapun alasan dan bentuknya di dalam aturan perundang-undangan pembangunan di dalam kawasan TNKS tidak diperbolehkan, terkecuali pembangunan yang dilaksanakan oleh managemen (BBTNKS) itupun harus memenuhi prosudur dan alasan yang kuat serta mendapatkan izin dari Menteri Kehutanan.”pembangunan jalan Muara Kulam-Mersib itu jelas-jelas melanggar aturan dan illegal.”kata Suyatno kepada Wartawan Koran ini beberapa waktu lalu.
Dikatakan Suyatno, pembuatan jalan tembus tersebut berdasarkan peta telah memotong kawasan TNKS dan untuk lebih kongkritnya dalam waktu dekat BB TNKS akan mengecek ke lapangan dan akan mencari fakta-fakta yang membuktikan bahwa pembuatan jalan tersebut menyalahi aturan.”kita kumpulkan seluruh bukti-bukti yang kuat terhadap pembukaan jalan tersebut. Setelah bukti-bukti lengkap maka akan diproses secara hukum.”katanya melanjutkan atas permasalahan ini maka dalam waktu dekat BBTNKS akan melaporkan pembangunan jalan ini kepada Menteri Kehutanan untuk ditindaklanjuti.
Rencana gugatan secara hukum oleh Balai Besar TNKS, juga ditanggapi oleh Bupati Mura H Ridwan Mukti. Alasan dibukanya jalan tersebut menurutnya untuk membuka keterisoliran daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang selama ini terisolir. Selain itu kata Bupati Mura pembukaan jalan tersebut tidak membelah kawasan hutan melainkan lahan kosong.”pembukaan jalan tersebut bukan membelah hutan melainkan memanfaatkan lahan kosong. Kalau jalan tersebut masih dipenuhi oleh hutan mungkin masih banyak pertimbangan untuk pembukaan jalan tersebut. Seharusnya pengelola TNKS harus mempertahankan keberadaan hutan disekitar daerah tersebut bukan membuatnya gundul seperti itu.”demikian kata Ridwan
Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Mura Ir. C. Krisdaharto, MM, pada tahun 2008 ini Pemkab Mura akan melakukan pematangan jalan yang telah dibuka yakni Muara Kulam-Perbatasan Mersib.”pengerjaannya dilaksanakan setelah anggaran sudah disetujui oleh DPRD Mura. Setelah APBD disyahkan maka pengerjaan jalan tersebut akan direalisasikan.” Kata Kadis PU Bina Marga.
Ketika ditanya mengenai pembangunan jalan tembus Pulau Kidak-Koto Tanjung dan Muara Kulam-Perbatasan Mersib? Kris mengatakan pengerjaan tersebut juga satu paket.”untuk pembangunan tahun 2007 lalu, sebagai kontraktor pelaksana pembangunan 1 paket jalan tersebut yaitu CV Kijang Sakti yang menelan dana sebesar Rp 16 M yang dianggarkan dalam APBD 2007.”kata kris melanjutkan untuk tahun 2008 ini untuk Jalan Muara kulam Mersib belum dilakukan pengerasan jalan tetapi pematangan dan pembuatan jembatan penghubung jalan yang saat ini masih putus.(***)

Bagaimana menurut anda informasi yang disajikan?