Jumat, 28 Maret 2008

Marak Illegal Logging di TNKS, Dephut Desak Inpres No 4 Tahun 2005 Diterapkan.

Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan DR Ir Boen M Purnama M Sc:
“Illegal logging harus diberantas sebagaimana salah satu Prioritas Kebijakan Nasional”

Musi Rawas Sumsel
Keberadaan hutan di Kabupaten Mura mulai terancam, hal ini dibuktikan dengan banyaknya kayu yang diduga illegal berasal dari kawasan TNKS keluar di kecamatan Rawas Ulu melalui perairan Sungai Rawas maupun jalan. Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan DR Ir Boen M Purnama M Sc mendesak agar Inpres No 4 tahun 2005 untuk segera diterapkan.
Dikatakan Sekjen Dephut ini, aktifitas illegal logging harus diberantas karena kehancuran hutan diindonesia ini salah satunya disebabkan oleh faktor ini.”yang namanya illegal seperti illegal logging tentunya harus diberantas sebagaimana salah satu prioritas kebijakan yaitu Pemberantasan illegal logging dan perdagangan kayu yang dituangkan dalam Inpres No 4 tahun 2004 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal Di Kawasan Hutan Dan Peredarannya Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Dengan demikian persoalan illegal logging ini merupakan tanggungjawab bersama. Dan ini merupakan intruksi presiden dan harus dilaksanakan.”kata sekjen Dephut Selasa (18/3) melalui ponsel.
Terkait permasalahan illegal logging di Ulu Rawas. Ditegaskan Sekjen Dephut kepada pihak-pihak yang termasuk didalam inpres tersebut segera melakukan tindakan pencegahan.”dalam Inpres no 4 tahun 2005 tersebut, Presiden telah memerintahkan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia yang diantaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Negara, Kepala Badan Intelijen Negara, Para Gubernur dan Para Bupati/Walikota.”katanya dengan demikian maka seruruh elemen atau turunnya didaerah yang termasuk dalam inpres tersebut harus terlibat langsung.(***)

Tidak ada komentar:

Bagaimana menurut anda informasi yang disajikan?