Senin, 31 Maret 2008

Pengusutan 60 Ribu Bibit Tanpa sertifikasi “Terhenti”


Wakapolres Lubuklinggau Kompol Suwadji,SH
”setelah dilakukan gelar pekara di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, hasilnya pihak kejaksaan memberikan beberapa masukan terhadap kasus ini, salah satunya mengenai aturan perundang-undangan yang dianggap banci atau tidak ada aturan yang jelas mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut.”

Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Rohim SH:
bagaimana mau melakukan gelar perkara, kalau berkasnya saja belum pernah masuk. Kalau pihak Polres Lubuklinggau mengatakan bahwa penghentian pengusutan 60 ribu bibit tersebut dihentikan karena saran dari Pihak kejaksaan, saya pertegas itu tidak benar.”

Lubuklinggau Sumsel,
Masih ingat keberhasilan Polres Lubuklinggau yang mengamankan 60 ribu bibit non sertifikasi yang akan diselundupkan ke Muara Kuantan Riau menggunakan 11 truk beberapa waktu lalu. Terkait kasus ini pihak Polres Lubuklinggau menghentikan pengusutan kasus ini setelah melakukan gelar pekara di kejaksaan negeri lubuklinggau. Dari hasil gelar perkara tersebut kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak ada aturan yang mengatur tindak pidana terhadap kasus ini.
”kita telah melakukan gelar pekara di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, hasilnya pihak kejaksaan ada beberapa masukan dari pihak kejaksaan terhadap kasus ini, salah satunya mengenai aturan perundang-undangan yang dianggap banci atau tidak ada aturan yang jelas mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut.”kata Kapolres Lubuklingau AKBP H Yohanes Soeharmanto SH S Ik melalui Wakapolres Kompol Suwadji,SH Senin (17/3) diruang kerjannya.
Dikatakan Suwadji terhadap kasus ini pihak Polres lubuklinggau tidak dapat menemukan ancaman pidana walaupun mengenai pelanggarannya sudah diatur.”kalau mengenai pelanggaran sudah diatur yakni UU No 12 tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman, Pasal 60 Ayat 1 Hurup C yang menyatakan mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). Sedangkan ancamannya pada UU tersebut tidak dicantumkan.”ujarnya
Dengan demikian, kata Suwadji berdasarkan saran dari JPU untuk penerapan pasal pada kasus ini maka tidak bisa dilanjutkan dan terhadap tersangka dibebankan denda berdasarkan peraturan daerah kota lubuklinggau.”secara hukum kasus ini tidak bisa dilanjutkan tetapi berdasarkan perda, pemilik bibit tersebut dikenakan denda yang sudah ditangani oleh Dinas Tananam Pangan, Kehutanan dan Perkebunan (DTPKP) kota lubuklinggau dan menurut informasi denda tersebut sudah dibayar. Dengan demikian tersangka penyelundupan bibit ini tidak bisa di teruskan.”demikian kata Suwadji.

Kejaksaan Bantah Telah Lakukan Gelar Perkara
Terkait dengan penghentian pengusutan 60 ribu bibit tanpa sertifikasi karena masukan atau saran dari pihak kejaksaan. Setelah diselurusi Pihak kejaksaan merasa belum pernah melakukan gelar perkara terhadap kasus 60 ribu bibit yang tidak melalui proses setifikasi ini.”bagaimana mau melakukan gelar perkara, kalau berkasnya saja belum pernah masuk. Kalau pihak polres lubuklinggau mengatakan bahwa penghentian pengusutan 60 ribu bibit tersebut dihentikan karena saran dari pihak kejaksaan, saya pertegas itu tidak benar.”ujar Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Rohim SH Selasa (18/3) diruang kerjannya.
Ditanya penghentian pengusutan kasus ini karena saran dari pihak kejaksaan?, Rohim mengatakan pihak polres pernah datang ke kejaksaan untuk berkoordinasi terhadap kasus ini tetapi untuk menyarankan kasus ini dihentikan karena tidak ada dasar penuntutan itu tidak benar.”pada saat itu hanya ngobrol atau koordinasi saja. kami hanya menberikan saran yakni pihak kejaksaan siap membantu polres lubuklinggau untuk mengungkapkan kasus ini, bukan memberhentikan kasus ini.”ujar rohim.
Dijelaskan rohim, Gelar perkara dapat dilakukan kalau berkas kasus tersebut sudah dimasukan. Nantinya kalau sudah dilakukan gelar perkara maka akan ada rekomendasi untuk kasus tersebut, dilanjutkan, diperbaiki atau dihentikan.”yang jelas berkas tersebut belum pernah masuk. Kalau belum diserahkan kepada kami bagaimana kami dapat merekomendasikan terhadap kasus ini. Kita memiliki aturan dan aturan tersebut harus dijalankan.”demikian kata rohim.
Sebelumnya beberapa waktu lalu Wakapolres Kompol Suwadji,SH menyatakan pelaku akan dijerat dengan menggunakan UU No 12 tahun 1992 pasal 13 ayat 3 yang berbunyi Benih Bina yang lulus sertifikasi apabila akan diedarkan wajib diberi label.
Selain itu akibat penyelundupan bibit tanpa sertifikasi ini tersangka melanggar UU No 12 tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dan berdasarkan UU tersebut Pasal 60 Hurup C yang menyatakan mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 3 akan diancam dengan hukuman pidana dan denda yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 250 juta dan Tersangka pada kasus ini hanya 1 orang, berinisial TJ.
Suwadji pada saat itu mengatakan penegakan hukum untuk kasus yang pertama kali ditangani oleh Polres Lubuklinggau bahkan di Propinsi Sumatera Selatan ini harus berjalan dengan perundang-undangan yang ada. Untuk mengungkapkan kasus ini Polres Lubuklinggau akan meminta bantuan kepada pihak terkait untuk ikut mengusut kasus ini sampai tuntas dan pelaku mendapatkan ganjaran sesuai dengan peraturan yang berlarlaku sehingga untuk kedepannya masyarakat khususnya pengusaha pembibitan karet ini dapat menjalankan prosudur yang ada dan kualitas bibit karet yang dikeluarkan dari kota lubuklinggau terjamin serta pemerintah tidak dirugikan. Selain itu kepada insan pers dapat bekerjasama dengan polres linggau untuk mengungkapkan permasalahan yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat maupun negara serta terus memantau proses pengajuan perkara di pengadilan.(***)

UNDANG-UNDANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO.12 TAHUN 1992

TENTANG
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

Pasal 13

(1) Benih dari varietas unggul yang telah dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), merupakan benih bina.
(2) Benih bina yang akan diedarkan harus melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Benih bina yang lulus sertifikasi apabila akan diedarkan wajib diberi label.
(4) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara sertifikasi dan pelabelan benih bina diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

Pasal 16

Pemerintah dapat melarang pengadaan, peredaran, dan penanaman benih tanaman tertentu yang merugikan masyarakat, budidaya tanaman, sumberdaya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 60

(1) Barangsiapa dengan sengaja:
a. mencari dan mengumpulkan plasma nutfah tidak berdasarkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
b. mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
c. mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
d. mengeluarkan benih dari atau memasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2);
e. menggunakan cara dan/atau sarana perlindungan tanaman yang mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia atau menimbulkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1),
f. mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1),
g. mengedarkan pestisida yang tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1);
h. tidak memusnahkan pestisida yang dilarang peredarannya, tidak memenuhi standar mutu, rusak atau tidak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;
i. melanggar kelentuan pelaksanaan Pasal 16; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Tidak ada komentar:

Bagaimana menurut anda informasi yang disajikan?