Senin, 31 Maret 2008

Tidak memenuhi ketentuan, Pengusaha Kolam Siap Usahanya Ditutup

Kabag Ekonomi Setda Mura Drs EC Priskodesi:

“kepada pemilik kolam y6ang tidak mengidahkan aturan perkolaman ini maka secara bertahap akan dikeluarkan peringatan sebanyak tiga kali yang terdiri dari 3 kali secara lisan dan 3 kali dalam bentuk surat dan kalau pengusaha kolam tersebut masih tidak mengindahkan maka kolam tersebut akan ditutup.”

Musi Rawas Sumsel
Tindak lanjut dari infeksi mendadak (sidak) Wakil Bupati Musi Rawas Hj Ratnawati Ibnu Amin beberapa waktu lalu. Selasa (25/3) dilakukan pertemuan dengan seluruh pengusaha kolam untuk mendiskusikan aturan terhadap kolam air deras ini. Dalam pertemuan tersebut pengusaha kolam komitmen tempat usahanya ditutup jika kolam usahanya melanggar aturan yang telah ditetapkan. Demikian kata Kabag Ekonomi Setda Mura Drs EC Priskodesi didampingi Kasubag Produksi Daerah Juniwanto SP Selasa (25/3) diruang kerjanya.
Dikatakan Prisco, pertemuan yang dihadiri lebih dari 50 pengusaha kolam yang merupakan keterwakilan dari seluruh pemilik kolam yang ada dikabupaten mura. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Musi Rawas Hj Ratnawati Ibnu Amin didampingi PU Dinas Pengairan, Disnakan, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Bagian Ekonomi dan Hukum, serta pejabat lainnya.
”hasil pertemuan tersebut, 1 minggu kedepan (1/4) Intansi terkait yang ada dilingkungan pemkab mura untuk masalah kolam ini akan mendatangi kolam-kolam dan melakukan penilaian dan penerapan aturan tentang kolam.”ujarnya
Dijelaskan Prisco, nantinya setelah tim yang akan dibentuk beberapa hari ini, maka pada tanggal tersebut (1/4) tim tersebut akan mengecek satu persatu kolam yang sudah terdata dan akan dilihat apakah kolam tersebut keluar dari ketentuan yang ada atau tidak. Kalau nantinya kolam tersebut didapatkan melanggar ketentuan maka tim akan memberikan waktu kepada pengusaha kolam untuk memperbaikinya.
”tim akan beri waktu kepada pengusaha kolam untuk memenuhi kriteria kolam dan tim akan terus dilakukan pemantauan. Jika dalam waktu yang telah ditentukan pemilik kolam belum memenuhi rekomendasi dari tim, maka secara bertahap akan dikeluarkan peringatan sebanyak tiga kali yang terdiri dari 3 kali secara lisan dan 3 kali dalam bentuk surat dan kalau pengusaha kolam tersebut masih tidak mengindahkan maka kolam tersebut akan ditutup.”ujar Prisco sembari mengatakan dalam pertemuan tersebut pihak pemilik kolam siap untuk melakukan proses tersebut dan siap ditutup usahanya jika tidak bisa memenuhi rekomendasi tim dari hasil pengecekan tersebut.
Terkait masalah perizinan, Prisco mengatakan setelah dilakukan penertiban dan pembinaan terhadap pemilik kolam secara keseluruhan maka pemkab mura akan memfasilitasi untuk mengeluarkan izin usaha sesuai dengan peruntukannya.
”dari data terbaru jumlah pemilik kolam dikabupaten mura ini sebanyak 264 orang. Dari jumlah tersebut yang mengantongi izin bupati mura 10 orang, Rekomendasi Pu pengairan 162 orang, Dinas Perikanan dan perternakan 31 orang dan tidak memiliki izin 62 orang. Dalam aturan yang ada pengusaha harus mengantongi izin bupati yang sebelumnya harus mendapatkan rekomndasi dari Disnakan dan PU Pengairan. Nantinya setelah seluruh kolam memenuhi aturan maka untuk perizinan pemkab mura akan menfasilitasi.”demikian kata Kabag Ekonomi Pemkab Mura.(***)

Tidak ada komentar:

Bagaimana menurut anda informasi yang disajikan?