Jumat, 04 April 2008

Klarifikasi Perizinan Surat Jalan, Wabup telah Panggil Kadishub Mura

Sekertaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Mura Djufri Kasma SH:
”surat yang ditunjukan kepada Wabub tersebut sudah habis masa berlakukanya dalam artian sudah dicabut. Surat tersebut hanya berlaku 1 bulan dan berakhir pada tanggal 15 maret lalu.”


Musi Rawas Sumsel
Terkait dengan hasil Kunjungan Musi Rawas (Mura) Hj Ratnawati Ibnu Amin dan temuan banyaknya kendaraan tronton bermuatan alat berat dan kayu melintasi sepanjang jalan Kec BTS Ulu Cecar yang mengakibatkan hampir sebagian jalan utama di kecamatan tersebut mengalami kerusakan. Maka Senin (31/3) Wabup memanggil Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Mura Ir Sudirman Masuli MM diwakili oleh Sekertarisnya Djufri Kasma SH untuk diminta keterangan terkait izin jalan untuk kendaraan berat terssebut.
Dari hasil pertemuan tersebut, wakil Bupat Musi Rawas Hj Ratna Wati Ibnu amin mempertantakan rujukan hukum dalam pembuatan Surat Dispensasi kelas jalan yang diberikan kepada PT Betrindo Cakra Kesuma.”saya telah panggil Kadishubkominfo yang diwakilkan dengan sekertarisnya. Dari hasil shering tersebut saya mengintrusikan agar pihak Dishubkominfo untuk mencari landasan hukum dalam pembuatan surat dispensasi tersebut.”ujar Wabub ketika ditemuai Selasa (1/4) diruang kerjannya.
Dikatakan Wabub, selain itu wabub juga meminta secepatnya untuk dilakukan penyelesaian dalam penggunaan jalan yang melampaui tonase yang telah ditetapkan.”saya telah intruksikan kepada Dishubkominfo untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan menerapkan aturan yang ada. Selain itu juga mengintruksikan kepada seluruh camat untuk memantau dan menginventarisasi kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan milik investor yang ada dikabupaten mura untuk diminta pertanggungjawabannya.”ujarnya
Selain itu, kata wabub. Untuk proses pembangunan Musi rawas ini pihak investoh harus berperan aktif untuk membangun dan menjaga pembangunan yang telah dilakukan bukan malah merusak.”kepada seleuruh investor yang ada di kabupaten mura untuk berperan aktif didalam menjaga fasilitas yang merupakan hasil pembangunan oleh pemkab mura, karena untuk membangun fasilitas tersebut memakai uang negara dan diperuntukan untuk kemakmuran masyarakat.”himbau Wabub.
Surat Dispensasi Telah Habis Masa Berlakunya
Ditempat terpisah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Mura Ir Sudirman Masuli MM diwakili melalui Sekertarisnya Djufri Kasma SH membenarkan kalau pihaknya telah dipanggil oleh Wabub untuk diminta keterangan seputar temuan kendaraan berat yang menggunakan jalan yang sepatutnya tidak diperkenankan menggunakan jalan tersebut.”saya tadi dipanggil wabub untuk menjelaskan duduk permasalahan yang sebenarnya.”ujar Djufri.
Mantan Kabag Hukum Setda Mura ini mengungkapkan bahwa Surat izin Dispensasi Kelas jalan yang dikeluarkan untuk PT Betrindo Cakra Kesuma tersebut telah lama dicabut dan surat tersebut tidak berlaku lagi.”surat yang ditunjukan kepada Wabub tersebut sudah habis masa berlakukanya dalam artian sudah dicabut. Surat tersebut hanya berlaku 1 bulan dan berakhir pada tanggal 15 maret lalu.”ujar Djufri sembari mengatakan Wabub telah memerintahkan kepada Dishubkominfo untuk membuat surat edaran kepada seluruh camat yang ada dikabupaten mura ini.
Ketika ditanyakan sanksi kepada perusahaan yang telah menyalahi atau melanggar aturan tersebut, djufri mengatakan untuk masalah tersebut akan dilaporkan ke Kadis dan selanjutnya ditentukan sanksi berdasrakan aturan yang ada.”saya tidak bisa mengatakan hal tersebut, untuk sanksi nanti kadis yang akan menindaklanjutinya. Yang jelas dari hasil pertemuan dengan wabub nanti saya laporkan dahulu dengan kadis untuk ditentukan tindakan selanjutnya.”demikian kata Djufri kasma.
Sebelumnya, mencuatnya permasalahan ini Saat Wabup melakukan kunjungan kerja (kunker) ke SMAN Bangun Jaya kec BTS Ulu, Wabup melihat serta merasakan langsung kondisi jalan rusak. Pada kunjungan tersebut rombongan Wabup terhalang oleh sebuah Mobil Truk Fuso B 9955 GU yang membawa alat berat milik PT Betrindo Cakra Kesuma di sebuah jembatan Desa Tambangan Kecamatan BTS Ulu Cecar.
Peristiwa itu sempat membuat wabup gerah dan langsung turun dari mobil dinasnya Nisa X Trail BG 5 G dan langsung memanggil anggota Dishub yang mengawal dirinya. Serta meminta agar petugas Dishub mempertanyakan surat izin memasuki lokasi jalan yang tidak semestinya dilewati truk bertonase berat."Siapa yang memberi izin mobil sebesar itu melewati jalan ini. Coba tanyakan kesopirnya milik perusahaan mana dan mengapa lewat jalan ini,"Tegas wabup yang langsung kembali naik ke mobil dinasnya.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata Truk Fuso tersebut sedang mengalami kerusakan mesin. Namun sekitar lima menit mesin mobil kembali hidup dan akhirnya rombongan wabup dapat kembali melanjutkan perjalanannya. Terkait permasalahan ini seusai acara wabup berjanji akan memanggil Kadishubkominfo untuk mempertanyakan alasan kenapa truk bermuatan alat berat diperbolehkan melintas jalan tersebut."saya akan panggil Kadishubkominfo dan akan saya pelajari terlebih dahulu surat izinnya,"kata wabup singkat.
Pada saat bersamaan anggota Dishub telah mengamankan surat izin melintasi jalan tersebut serta bekerjasama dengan pihak Polsek setempat untuk mengamankan sementara kendaraan itu. surat izin yang diamanakan untuk melintasi jalan tersebut dengan No:551.2/67/PHB-A/2008 tentang surat permohonan izin yang diajukan Direktur Bertinda Catur Kencana tanggal 12 maret 2008 perihal izin melewati jalan dispensasi kelas jalan untuk mengangkut alat-alat- RIG pertamina melalui lintas area musi Kec Sukarya dan Kec BTS Ulu yang ditandatangani langsung Kadishub Mura.(***)

Tidak ada komentar:

Bagaimana menurut anda informasi yang disajikan?