Jumat, 04 April 2008

Bupati Mura Serahkan Data DP4 dan DAK2 ke KPUD

Kadisdukcapil H A Rakhman Achmad S Sos MM:
”yang paling penting DP4 harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional, Jika masyarakat nantinya tidak memiliki NIK Nasional maka otomatis masyarakat tersebut tidak dapat memilih dalam pilkada, pilpres maupun pemilu.”

Musi Rawas Sumsel
Di Ilhami dari Rapat Kerja Regional Penyerasian Pelaksanaan Kebijakan Administrasi Kependudukan tahun 2008 yang merupakan untuk memantafkan kesiapan akhir penyerahan data kependudukan untuk Pemilu 2009 dari pemerintah, Pemerintah propinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU Pusat, Propinsi dan kabupaten/kota. Maka hari ini Bupati akan menyerahkan DP4 dan DAK2 kepada KPUD Mura pada pukul 10.00 WIB.Demikian kata Kadisdukcapil H A Rakhman Achmad S Sos MM, Jumad (4/4) diruang kerjannya.
Berdasarkan petunjuk dari Menteri Dalam Negeri pada raker tersebut bahwa untuk penyerahan Daftar Penduduk Potensial pemilih Pemilu (DP4) diserahkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah kepada KPU secara serentak pada tanggal 5 april 2008 dengan ketentuan untuk Bupati/Walikota atas nama pemerintah Kabupaten/Kota menyerahkan kepada Ketua KPU kabupaten/Kota, Gubernur atas nama Pemerintah propinsi menyerahkan kepada KPU Propinsi dan Mendagri atas nama pemerintah menyerahkan kepada KPU.”Besok (hari ini.red) secara serentak DP4 dan Data Kependudukan dalam bentuk data Agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) diseluruh indonesia akan menyerahkannya kepada KPU diwilayah masing-masing.”ujar Rakhman
Dijelaskan kadisdukcapil mura ini, penyerahan data kependudukan ini nantinya akan dituangkan dalam berita acara serah terima dengan format yang telah ditentukan.”direncanakan penyerahamn data kependudukan ini akan langsung diserahkan kepada bupati mura H Ridwan Mukti, yang disaksikan Unsur Muspida, Kecamatan dan Unsur terkait lainnya.”ujar Rakhman
Masih dalam konteks data kependudukan, lanjut Rakhman DAK2 diproyeksikan sebagai bahan bagi KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk penyusunan daerah pemilihan (Dapil) dalam kerangka penghitungan dan penetapan jumlah kursi yang bertumpu dari jumlah penduduk per kecamatan. Sedangkan untuk DP4 doproyeksikan sebagai bahan bagi KPU untuk penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).”yang paling penting DP4 harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional.”ujarnya
Apakah DAK2 dan DP4 ini merupakan data yang sudah baku. Dilanjutkan Rakhman, Data yang ada dalam DAK2 dan DP4 tersebut merupakan data kependudukan yang ada saat ini, tetapi data tersebut setiap saat akan berubah. Dan disdukcapil akan terus melakukan pemuktahiran data kependdukan dengan melakukan pendataan ulang dengan mengisis formulir F1.01.”DP4 ini nantinya tidak hanya untuk kepentingan Pilkada maupun Pemilu saja tetapi lebnih dari itu data ini merupakan rujukan untuk melakukan perencanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.”ujar Rakhman.
Ketika ditanya mengenai Jumlah penduduk kabupaten mura saat ini dan DP4?, Rakhman mengungkapkan dari hasil pendataan dengan menggunakan formulir F1.01 jumlah masyarakat kabupaten musi rawas sebanyak 433.462 jiwa yang terdiri 222.489 jiwa dan perempuan 210.973 jiwa. Dan untuk DP4 dengan jumlah pemilih 299.744 jiwa yang terbagi untuk laki-laki 153.503 jiwa dan perempuan 146.242 jiwa.”data ini merupakan data yang dilaporkan ke dirjen minduk beberapa waktu lalu.”demikian kata Rakhman.(***)

Tidak ada komentar:

Bagaimana menurut anda informasi yang disajikan?