Jumat, 04 April 2008

Bupati Mura Serahkan Data DP4 dan DAK2 ke KPUD

Kadisdukcapil H A Rakhman Achmad S Sos MM:
”yang paling penting DP4 harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional, Jika masyarakat nantinya tidak memiliki NIK Nasional maka otomatis masyarakat tersebut tidak dapat memilih dalam pilkada, pilpres maupun pemilu.”

Musi Rawas Sumsel
Di Ilhami dari Rapat Kerja Regional Penyerasian Pelaksanaan Kebijakan Administrasi Kependudukan tahun 2008 yang merupakan untuk memantafkan kesiapan akhir penyerahan data kependudukan untuk Pemilu 2009 dari pemerintah, Pemerintah propinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU Pusat, Propinsi dan kabupaten/kota. Maka hari ini Bupati akan menyerahkan DP4 dan DAK2 kepada KPUD Mura pada pukul 10.00 WIB.Demikian kata Kadisdukcapil H A Rakhman Achmad S Sos MM, Jumad (4/4) diruang kerjannya.
Berdasarkan petunjuk dari Menteri Dalam Negeri pada raker tersebut bahwa untuk penyerahan Daftar Penduduk Potensial pemilih Pemilu (DP4) diserahkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah kepada KPU secara serentak pada tanggal 5 april 2008 dengan ketentuan untuk Bupati/Walikota atas nama pemerintah Kabupaten/Kota menyerahkan kepada Ketua KPU kabupaten/Kota, Gubernur atas nama Pemerintah propinsi menyerahkan kepada KPU Propinsi dan Mendagri atas nama pemerintah menyerahkan kepada KPU.”Besok (hari ini.red) secara serentak DP4 dan Data Kependudukan dalam bentuk data Agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) diseluruh indonesia akan menyerahkannya kepada KPU diwilayah masing-masing.”ujar Rakhman
Dijelaskan kadisdukcapil mura ini, penyerahan data kependudukan ini nantinya akan dituangkan dalam berita acara serah terima dengan format yang telah ditentukan.”direncanakan penyerahamn data kependudukan ini akan langsung diserahkan kepada bupati mura H Ridwan Mukti, yang disaksikan Unsur Muspida, Kecamatan dan Unsur terkait lainnya.”ujar Rakhman
Masih dalam konteks data kependudukan, lanjut Rakhman DAK2 diproyeksikan sebagai bahan bagi KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk penyusunan daerah pemilihan (Dapil) dalam kerangka penghitungan dan penetapan jumlah kursi yang bertumpu dari jumlah penduduk per kecamatan. Sedangkan untuk DP4 doproyeksikan sebagai bahan bagi KPU untuk penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).”yang paling penting DP4 harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional.”ujarnya
Apakah DAK2 dan DP4 ini merupakan data yang sudah baku. Dilanjutkan Rakhman, Data yang ada dalam DAK2 dan DP4 tersebut merupakan data kependudukan yang ada saat ini, tetapi data tersebut setiap saat akan berubah. Dan disdukcapil akan terus melakukan pemuktahiran data kependdukan dengan melakukan pendataan ulang dengan mengisis formulir F1.01.”DP4 ini nantinya tidak hanya untuk kepentingan Pilkada maupun Pemilu saja tetapi lebnih dari itu data ini merupakan rujukan untuk melakukan perencanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.”ujar Rakhman.
Ketika ditanya mengenai Jumlah penduduk kabupaten mura saat ini dan DP4?, Rakhman mengungkapkan dari hasil pendataan dengan menggunakan formulir F1.01 jumlah masyarakat kabupaten musi rawas sebanyak 433.462 jiwa yang terdiri 222.489 jiwa dan perempuan 210.973 jiwa. Dan untuk DP4 dengan jumlah pemilih 299.744 jiwa yang terbagi untuk laki-laki 153.503 jiwa dan perempuan 146.242 jiwa.”data ini merupakan data yang dilaporkan ke dirjen minduk beberapa waktu lalu.”demikian kata Rakhman.(***)

Tender, 31 Paket Proyek PU CK Dibuka

Musi Rawas Sumsel,
Kabupaten Mura saat ini masih menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur dasar baik jalan, bangunan, listrik dan lainnya. Berdasarkan aturan yang ada maka untuk pelaksanaan pembangunan di pemerintahan ini maka akan dilakukan proses tender. Untuk kabupaten mura khususnya dinas Pu Cipta Karya telah melakukan pembukaan proses tender tersebut yang dimulai pada tanggal 1 sampai 8 April 2008. Demikian kata Koordinator tender Pu Ck Ferry Putra S ST, Selasa (1/4) diruang kerjannya.
“saat ini kami telah membuka pengumuman lelang baik secara langsung di kantor maupun melalui media yang telah ditetapkan oleh pemerintah propinsi sumsel. Pengumuman tender ini akan dilaksanakan selama 8 hari (1-8/4) dan juga telah dibuka pendaftaran bagi rekanan yang ingin ikut berkonpetisi.”ujar ferry
dikatakan ferry, sedangkan untuk aanwizing atau penjelasan mengenai proyek akan dilaksanakan pada tanggal 4-5 April untuk menjelaskan mengenai proyek yang akan dikerjakan dan lokasi proyek yang akan dilaksanakan.”aanwizing ini akan dilaksanakan selama 2 hari yakni 1hari diruangan dan 1 hari dilapangan.”ujarnya setelah dilakukan proses aanwizing kemudian dilaksanakan memasukan penawaran dan setelah itu dilakukan evaluasi dan pengumuman.”ditargetkan pada akhir april 2008 ini seluruh proses tender telah diselesaikan dan nantinya pekerjaan sudah dapat dilaksanakan.”demikian kata ferry.
PU Bina Marga 25 Paket
Ditempat terpisah, Koordinator lelang Pu Bina Marga Ferry Agustin ST mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini telah mengumumkan proyek-proyek yang akan dilelang baik melalui media maupun secara langsung ditempel dipapan pengumuman PU BM.”jumlah proyek tahun 2008 ini yaitu sebanyak 25 paket. Seluruhnya ditenderkan dan diumumkan di media yang telah ditetapkan oleh pemerintah propinsi. Untuk proses lainnya sama dengan PU CK,”demikian kata Ferry Agustin ST kepada wartawan koran ini.(***)

Proteksi Keluarga dari Jangkauan Narkoba

Ketua BNK Musi Rawas Hj Ratnawati Ibnu Amin:
“Kontrol orang tua kepada anak atau anggota keluarga dalam keseharian baik pendidikan maupun pergaulan sangat di butuhkan”

Musi Rawas Sumsel,
Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Musi Rawas Hj Ratnawati Ibnu Amin mengatakan Pemberantasan Narkoba merupakaan tanggung jawab semua pihak. Hal ini bukan saja tanggung jawab pemerintah, tetapi bagian terbesar dari tanggung jawab tersebut yaitu bagaimana keluarga bisa memproteksi atau membentengi anggota keluarganya untuk tidak terjebak dalam pengaruh narkoba.
Dikatakan Ratnawati, Peredaran narkoba saat ini sudah sangat mengkhwatirkan seluruh pihak. Bukan saja dikalangan tertentu tetapi semua kalangan masyarakat sudah hampir di masuki pengaruh narkoba tersebut, sehingga untuk tidak masuk dalam ruang lingkup ini.”Saya mengingatkan Narkoba ini bukan hanya tugas pemerintah, aparat keamanan, toko masyarakat atau pemuda untuk memeranginya. tetapi juga bagaimana dari hal terkecil yaitu proteksi orang tua atau cara orang tua membentengi anak-anak mereka untuk tidak terjebak dalam lingkungan pengaruh narkoba.
“Memerangi narkoba bukan saja tanggung jawab pemerintah, aparat keamanan atau orgainisasi kemasyarakatan tetapi juga adalah bagian dari tanggung jawab keluarga untuk membentengi anggota keluarganya untuk tidak masuk dalam ruang lingkup pergaluan narkoba,”ujar Ratna belum lama ini.
Untuk mengimplementasikan hal ini, lanjut ketua BNK Mura yang juga Wakil Bupati Mura ini dibutuhkan peran aktif anggota keluarga bukan saja orang tua terhadap anaknya tetapi juga peran anak terhadap orang tuanya atau anggota keluarga laninya. Ratna melanjutkan sebagai bentuk proteksi atau membentengi anggota keluarganya adalah bagaimana orang tua bisa memberikan ruang lingkup pendidikan dan pergaulan yang baik bagi anak dan anggota keluarganya, sehingga kontrol orang tua kepada anak bisa berjalan baik.
“Kontrol orang tua kepada anak atau anggota keluarga dalam keseharian baik pendidikan maupun pergaulan sangat di butuhkan, karena apabila orang tua lalai dalam pengawasan terhadap anak atau anggota keluarga lainnya maka hal tersebut memberi ruang untuk pengaruh lainnya masuk kekehidupan anak dan yang lainnya,”katanya
Selain hal ini, lanjut ratna bentuk proteksi bagi anggota keluarga adalah mengarahkan kegiatan positif, seperti aktif dalam berorganisasi kegiatan olahraga dan berbagai kegiatan lain, sebab pengalihan aktivitas semacam ini lebih memberi pengaruh positif .“Sekali lagi saya tegaskan bahwa untuk menghindari terjebak pada ruang lingkup pengaruh narkoba, maka selain pemerintah , aparat kemanan dan masyarakat secara umum maka pembentengan dan proteksi keluarga sangat dibutuhkan,”tegasnya
Ditambahkan ketua BNK Mura ini peredaran narkoba saat ini sudah meluas, peserdarannya sudah sangat terorganisir sehingga untuk menghindarai hal tersebut maka bukan saja peran pemerintah tetapi juga semua elemen masyarakat memiliki peran dan keuajiban yang sama yaitu memberantas dan memnpersempit ruang gerak peredaran narkoba khususnya dalam wilayah kabupaten Musi Rawas. (***)

500 Nama TKST Diumumkan BKD Mura

Sekertaris BKD Khafi, S.Sos
”Bupati nantinya akan secara langsung menjelaskan mengenai program pengangkatan melalui TKST ini. Dan kemungkinan pada hari tersebut SK pengangkatan akan diserahkan.”

Musi Rawas Sumsel

Setelah sekian lama Peserta Tenaga Kerja Sukarela Terdaftar (TKST) menunggu hasil seleksi, Kamis (3/4) nama 500 peserta yang dinyatakan lulus diumumkan. Dari 500 Nama yang diumukan terdiri atas 100 Perawat dan 400 Tenaga pendidik yang terdiri dari 150 orang untuk guru SMA dan 250 untuk Guru SMP.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Mura Hj Rita Mardiah S Sos MM melalui Sekertaris BKD Khafi, S.Sos mengatakan 500 nama ini berdasarkan surat keputusan Bupati Mura No 39/KPTS/SKPP/2008 tertanggal 1 april 2008tentang pengangkatan dan penugasan Tenaga Kerja Sukarela Kesehatan Terdaftar dan Surat kepurusan Bupati No 40/KPTS/SKPP/2008 tertanggal 1 april 2008tentang pengangkatan dan penugasan Tenaga Kerja Sukarela Guru Terdaftar.”kepada seluruh peserta seleksi TKST dapat melihat pengumuman di BKD, Diknas Mura dan Dinas Kesehatan.”ujar khafi Kamis (3/4) diruang kerjannya.
Dikatakan Khafi, bagi peserte yang telah dinyatakan lulus maka segera melapor ke Badan kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Mura pada sabtu (5/4) dengan membawa Nomor test peserta, Photo copy ijazah terakhir, SK Honor Daerah terakhir (khusus Honorer) dan menandatangani surat pernyataan diatas materai 6000.
Selain itu kata khafi, direncanakan pada tanggal 9 april yang akan datang, seluruh peserta akan diberi pengarahan dari Bupati Musi Rawas H Ridwan Mukti, seputar alas an pengangkatan TKST.”Bupati nantinya akan secara langsung menjelaskan mengenai program pengangkatan melalui TKST ini. Dan kemungkinan pada hari tersebut SK pengangkatan akan diserahkan.”ujarnya
Ketika ditanyakan mengenai honor TKST, Khafi mengatakan untuk honor saat ini belum dianggarkan tetapi akan diupayakan untuk membayar honor mereka.”Honor mereka belum dianggarkan dalam APBD 2008, tetapi mungkin akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2008. tetapi pihak BKD akan terus berupaya agar honor TKST ini tidak harus menunggu APBD Perubahan.”demikian kata Khafi.(***)

Klarifikasi Perizinan Surat Jalan, Wabup telah Panggil Kadishub Mura

Sekertaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Mura Djufri Kasma SH:
”surat yang ditunjukan kepada Wabub tersebut sudah habis masa berlakukanya dalam artian sudah dicabut. Surat tersebut hanya berlaku 1 bulan dan berakhir pada tanggal 15 maret lalu.”


Musi Rawas Sumsel
Terkait dengan hasil Kunjungan Musi Rawas (Mura) Hj Ratnawati Ibnu Amin dan temuan banyaknya kendaraan tronton bermuatan alat berat dan kayu melintasi sepanjang jalan Kec BTS Ulu Cecar yang mengakibatkan hampir sebagian jalan utama di kecamatan tersebut mengalami kerusakan. Maka Senin (31/3) Wabup memanggil Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Mura Ir Sudirman Masuli MM diwakili oleh Sekertarisnya Djufri Kasma SH untuk diminta keterangan terkait izin jalan untuk kendaraan berat terssebut.
Dari hasil pertemuan tersebut, wakil Bupat Musi Rawas Hj Ratna Wati Ibnu amin mempertantakan rujukan hukum dalam pembuatan Surat Dispensasi kelas jalan yang diberikan kepada PT Betrindo Cakra Kesuma.”saya telah panggil Kadishubkominfo yang diwakilkan dengan sekertarisnya. Dari hasil shering tersebut saya mengintrusikan agar pihak Dishubkominfo untuk mencari landasan hukum dalam pembuatan surat dispensasi tersebut.”ujar Wabub ketika ditemuai Selasa (1/4) diruang kerjannya.
Dikatakan Wabub, selain itu wabub juga meminta secepatnya untuk dilakukan penyelesaian dalam penggunaan jalan yang melampaui tonase yang telah ditetapkan.”saya telah intruksikan kepada Dishubkominfo untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan menerapkan aturan yang ada. Selain itu juga mengintruksikan kepada seluruh camat untuk memantau dan menginventarisasi kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan milik investor yang ada dikabupaten mura untuk diminta pertanggungjawabannya.”ujarnya
Selain itu, kata wabub. Untuk proses pembangunan Musi rawas ini pihak investoh harus berperan aktif untuk membangun dan menjaga pembangunan yang telah dilakukan bukan malah merusak.”kepada seleuruh investor yang ada di kabupaten mura untuk berperan aktif didalam menjaga fasilitas yang merupakan hasil pembangunan oleh pemkab mura, karena untuk membangun fasilitas tersebut memakai uang negara dan diperuntukan untuk kemakmuran masyarakat.”himbau Wabub.
Surat Dispensasi Telah Habis Masa Berlakunya
Ditempat terpisah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Mura Ir Sudirman Masuli MM diwakili melalui Sekertarisnya Djufri Kasma SH membenarkan kalau pihaknya telah dipanggil oleh Wabub untuk diminta keterangan seputar temuan kendaraan berat yang menggunakan jalan yang sepatutnya tidak diperkenankan menggunakan jalan tersebut.”saya tadi dipanggil wabub untuk menjelaskan duduk permasalahan yang sebenarnya.”ujar Djufri.
Mantan Kabag Hukum Setda Mura ini mengungkapkan bahwa Surat izin Dispensasi Kelas jalan yang dikeluarkan untuk PT Betrindo Cakra Kesuma tersebut telah lama dicabut dan surat tersebut tidak berlaku lagi.”surat yang ditunjukan kepada Wabub tersebut sudah habis masa berlakukanya dalam artian sudah dicabut. Surat tersebut hanya berlaku 1 bulan dan berakhir pada tanggal 15 maret lalu.”ujar Djufri sembari mengatakan Wabub telah memerintahkan kepada Dishubkominfo untuk membuat surat edaran kepada seluruh camat yang ada dikabupaten mura ini.
Ketika ditanyakan sanksi kepada perusahaan yang telah menyalahi atau melanggar aturan tersebut, djufri mengatakan untuk masalah tersebut akan dilaporkan ke Kadis dan selanjutnya ditentukan sanksi berdasrakan aturan yang ada.”saya tidak bisa mengatakan hal tersebut, untuk sanksi nanti kadis yang akan menindaklanjutinya. Yang jelas dari hasil pertemuan dengan wabub nanti saya laporkan dahulu dengan kadis untuk ditentukan tindakan selanjutnya.”demikian kata Djufri kasma.
Sebelumnya, mencuatnya permasalahan ini Saat Wabup melakukan kunjungan kerja (kunker) ke SMAN Bangun Jaya kec BTS Ulu, Wabup melihat serta merasakan langsung kondisi jalan rusak. Pada kunjungan tersebut rombongan Wabup terhalang oleh sebuah Mobil Truk Fuso B 9955 GU yang membawa alat berat milik PT Betrindo Cakra Kesuma di sebuah jembatan Desa Tambangan Kecamatan BTS Ulu Cecar.
Peristiwa itu sempat membuat wabup gerah dan langsung turun dari mobil dinasnya Nisa X Trail BG 5 G dan langsung memanggil anggota Dishub yang mengawal dirinya. Serta meminta agar petugas Dishub mempertanyakan surat izin memasuki lokasi jalan yang tidak semestinya dilewati truk bertonase berat."Siapa yang memberi izin mobil sebesar itu melewati jalan ini. Coba tanyakan kesopirnya milik perusahaan mana dan mengapa lewat jalan ini,"Tegas wabup yang langsung kembali naik ke mobil dinasnya.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata Truk Fuso tersebut sedang mengalami kerusakan mesin. Namun sekitar lima menit mesin mobil kembali hidup dan akhirnya rombongan wabup dapat kembali melanjutkan perjalanannya. Terkait permasalahan ini seusai acara wabup berjanji akan memanggil Kadishubkominfo untuk mempertanyakan alasan kenapa truk bermuatan alat berat diperbolehkan melintas jalan tersebut."saya akan panggil Kadishubkominfo dan akan saya pelajari terlebih dahulu surat izinnya,"kata wabup singkat.
Pada saat bersamaan anggota Dishub telah mengamankan surat izin melintasi jalan tersebut serta bekerjasama dengan pihak Polsek setempat untuk mengamankan sementara kendaraan itu. surat izin yang diamanakan untuk melintasi jalan tersebut dengan No:551.2/67/PHB-A/2008 tentang surat permohonan izin yang diajukan Direktur Bertinda Catur Kencana tanggal 12 maret 2008 perihal izin melewati jalan dispensasi kelas jalan untuk mengangkut alat-alat- RIG pertamina melalui lintas area musi Kec Sukarya dan Kec BTS Ulu yang ditandatangani langsung Kadishub Mura.(***)

Korban Banjir Karang Dapo belum mendapat bantuan

Kabid Organisasi dan Bantuan Social Drs Aswar:
”salah satu syarat daerah atau masyarakat yang harus mendapatkan bantuan yakni daerah tersebut 3x24 jam terendam air. Selanjutnya masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa dan terisolir. Dan saat ini translok pauh yang mengalami dampak yang terbesar dan masuk dalam kategori tersebut.”

Musi Rawas Sumsel
Ternyata bantuan yang disalurkan untuk masyarakat yang terkena dampak bajir hanya diberikan kepada masyarakat transmigrasi Pauh kecamatan Rawas Ilir. Hal ini diungkapkan oleh Kadisos Mura Drs Marzuki Tama melalui kabid organisasi dan bantuan social Drs Aswar, Senin (31/3) diruang kerjannya.
Dikatakan Azwar alasan pendistribusian bantuan difokuskan untuk translok pauh dikarenakan translok pauh telah masuk kategori daeah yang harus diberikan bantuan.”salah satu syarat daerah atau masyarakat yang harus mendapatkan bantuan yakni daerah tersebut 3x24 jam terendam air. Selanjutnya masyarakat tidak bias berbuat apa-apa atau menggagu aktifitas dan terisolir. Dan saat ini translok pauh yang mengalami dampak yang terbesar dan masuk dalam kategori.”Demikian kata Azwar.
Terkait masalah distribusi bantuan hanya untuk traslok pauh ini, Wakil Bupati Mura Hj Ratnawati Ibnu Amin mengatakan samapi saat ini Traslok pauh yang harus diprioritaskan mendapatkan bantuan karena daerah ini merupaka daerah terisolir. Selain itu masyarakat baru menempati daerah ini sehingga hasil usaha mereka belum dapat diandalkan.”mereka saat ini baru melakukan penamanan padi dank arena banjir ini tanaman mereka menjadi rusak sehingga translok pauh ini menjadi priorotas daerah yang harus didistribusikan sembako.”ungkap Ratna kepada wartawan Koran ini.
Dilanjutkan Wabub, selain itu Translok pauh ini merupakan daerah yang memenuhi kategori daerah yang harus disikapi dengan memberikan bantuan sembako, karena daerah ini merupakan daerah baru dan tersisolir serta telah direndam air selama 3x24 jam.
Terkait dengan bantuan sembako untuk 6 desa dikecamatan Karang dapo yang samapi saat ini belum mendapatkan bantuan, wabub mengatakan penyeluran bantuan untuk kecamatan ini akan dilakukan.”saya akan perintahkan kabag ekonomi untuk melihat cadangan beras di Bulog. Selain itu saya sebelum nya telah mengirimnkan surat kebulog untuk mengalokasikan beras untuk korban banjir.”ujarnya sembari mengatakan untuk karang dapo diupayakan disalurkan bantuan.
Ditempat terpisah, Anggota DPRD Mura Suparto H Ujang mengatakan terkait masalah ini, pihaknya akan menegaskan kembali kepada SKPD yang terkait untuk segera menyalurkan bantuan kepada korban banjir di karang dapo.”kalau untuk permasalahan bencana ini, pemkab telah menganggarkan dan cadangan sembako tersebut tidak dapat dikelurkan kalau tidak terjadi bencana alam, sedangkan di karang dapo telah terjadi bencana. Dengan demikian tidak ada alasan dinas kesejahteraan ssosial tidak menyalurkan bantuan kedaerah tersebut.”demikian kata suparto H Ujang.(***)

Soal Pengumuman TKST, BKD Berbohong dan Asbun

Anggota komisi A bidang pemerintahan DPRD Mura Supato H Ujang:
“Terobosan Bupati Mura saat ini, banyak pihak mengancungi jempol. Tetapi yang menjadi masalah apakah jajaranya mampu untuk mengimbangi terobosan pemimpin daerah ini.”
Musi Rawas Sumsel
Beberapa waktu lalu kepada Badan kepegawaian dan Diklat Kabupaten Mura menjanjikan akhir maret ini penerimaan 500 Tenaga Kerja Sukarela Terbantu (TKST) akan diumumkan, tetapi ditunggu sampai kemarin (31/3) pengumuman tersebut tidak kunjung keluar. Sehingga membuat peserta seleksi TKST tidak sabaran dan yang lalu menganggap BKD terus melakukan pembohongan dan asal bicara (asbun).
Hal ini diungkapkan oleh salah satu peserta tes seleksi TKST kepada Waratwan koran ini ketika mendatangi BKD untuk melihat pengumuman yang dijanjikan kepala BKD beberapa waktu lalu.”kami bosan menunggu hasil tes ini, kalau memang belum diumumkan jangan asal bicara di media. Peserta TKST ini bukan hanya ada didalam kota lubuklinggau melainkan juga banyak berada pedesaan yang jauh dari pemda ini.”ujar Calon TKST ini yang enggan menyebutkan namannya karena takut akan menjadi masalah, Senin (31/3) di BKD mura.
Selain itu kata sumber ini, mengingat lamanya pengumuman ini, membuat dirinya merasa ada permainan didalam penerimaan TKST ini untuk itu diharapkan Bupati Mura untuk mengintruksikan agar BKD segera mengumumkan seleksi TKST ini dan menyelidiki dugaan adanya permainan di penerimaan TKST ini.”kalau alasan BKD untuk saat ini beralasan memfokuskan diri untuk merealisasikan amanat dari PP 41 tahun 2007, hal tersebut tidak masuk akal. Karena orang-orang yang ada di BKD tidak seluruhnya mengerjakan Urusan tersebut. Di BKD tersebut kan banyak bidang-bidangnya dan yang mengerjakan untuk pengumuman Seleksi TKST ini bukan hanya BKD.”ujarnya meragukan kepemimpinan BKD saat ini.
Apa yang disampikan oleh salah satu peserta seleksi TKST ini sudah cukup beralasan karena berapa kali kepala BKD terus berjanji dan menunda pengumuman TKST dengan berbagai alasan.”kami memang orang bodoh, tetapi kalau terus seperti ini kami merasa dipermainkan. Dulu alasannya karena berkas di instansi Diknas dan Kesehatan, tetapi ternyata Kepala BKD berbohong, karena menurut sumber diknas berkas dan hasil tes telah diserahkan sejak selesai ujian. Alasan yang lain yaitu disibukan untuk melaksanakan PP no 41, alasan inipun tidak masuk akal.”demikian kata sumber ini.
Ditempat terpisah, terkait masalah ini, Anggota komisi A bidang pemerintahan DPRD Mura Supato H Ujang ketika ditemui mengatakan persoalan ini tidak dapat dibiarkan, karena hal ini dapat menurunkan wibawa pemerintah.”terkait masalah ini, Komisi A akan memanggil BKD untuk diminta kejelasan. Akibat hal seperti ini dapat menyebabkan tingkat kepercayaan dan wibawa pemerinta dapat menurun di mata masyarakat.”tegas Suparto.
Dilanjutkan Suparto, Pihak BKD dalam memberikan keterangan jangan sampai membohongi dan asal bicara. Karena ditingkat masyarakat hal ini dapat berpengaruh negatif terhadap citra pemimpin saat ini.”kalau terobosan Bupati Mura saat ini, banyak pihak mengacungi jempol, termasuk penerimaan TKST bidang kesehatan dan Pendidikan ini. Tetapi yang menjadi masalah apakah jajaranya mampu untuk mengimbangi terobosan pemimpin daerah ini.”ujar suparto mengharapkan kepada pimpinan SKPD kalau tidak mampu mengimbangi gerakan Bupati diharapkan untuk sadar diri dan selanjutnya mengundurkan diri.
Selain itu, Anggota komisi A ini menegaskan kepada ppihak insfektorat untuk mengecek dan menyelidiki masalah ini karena menyangkut urusan pemerintahan.”kecurigaan yang sudah ada dimasyarakat sudah muncul, hal ini didasari adanya ketidak benaran. Berdasarkan hal tersebut maka komisi A mendesak insfektorat untuk melakukan penyelidikan terkait masalah ini.”demikian kata Suparto H ujang.
Sebelumnya Penerimaan TKST tenaga kesehatan dan pendidikan ini merupakan terobosan Bupati mura H Ridwan Mukti, yang merasa saat ini Pemkab Mura masih kekurangan untuk tenaga kesehatan dan pendidikan. Mengingat untuk penambahan pegawai saat ini dirasa sanagt sulit karena harus menunggu intruksi dari pusat, padahal saat ini Mura sangat mebutuhkan dalam skala besar. Dengan dasar tersebut Bupati Mura mengeluarkan kebijakan untuk merekrut 500 TKST yang terdiri 400 tenaga pendidikan dan 100 untuk tenaga kesehatan.(***)

Kamis, 03 April 2008

Diduga Anggota DPRD “Kuasai” Proyek 2008

Musi Rawas Sumsel
Hangatnya isu miring yang menghantam Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas yang diduga menguasai proyek pembangunan di kabupaten Mura. Selain itu juga beredar isu Bupati Musi Rawas H Ridwab Mukti menyiapkan proyek yang nilainya 1 M untuk setiap anggota dewan. Isu ini dilontarkan oleh Ketua Forum Kontraktor Mura dan Lubuklinggau (FKML) Wahisun Wais Wahid SE, Selasa (2/4) dipemkab Mura.
Dikatakan Wahisun, dugaan anggota DPRD Mura mendapatkan dan bermain proyek ini didapatkan dari berbagai sumber yang tak lain adalah pimpinan SKPD di Lingkungan pemkab sendiri.”hampir seluruh kepala dinas, ketika ditanya mengenai proyek, pasti jawabannya proyek telah dibagi rata dengan anggota dewan. Kalau ingin mendapatkan proyek silakan hubungi anggota DPRD mura.”ungkap Wahisun yang meniru perkataan kepala dinas.
Terkait dengan permasalahan ini, FKML meminta kepada kepala daerah baik Bupati Musi Rawas maupun Walikota Lubuklinggau untuk lebih memperhatikan kondisi ini, karena ini akan mengakibatkan konflik yang berkepanjangan dan merusak iklim pengusaha di kota lubuklinggau dan kabupaten musi rawas.”apa yang telah diungkapkan dan menjadi slogan Bupati beberapa waktu lalu menegaskan tentang pemberantasan KKN. Sedangkan berdasarkan temuan FKML di setiap dinas mengatakan proyek telah habis dibagi. Dan ini merupakan salah satu bentuk KKN.”ujar wahisun sembari mengatakan stadment Bupati hanya slogan belaka.
Selain itu, dengan kondisi seperti ini dinilai sangat memperihatinkan, karena Bupati hanya bisa bicara tanpa ada realitasnya.”kami menghimbau kepada Bupati Mura H Ridwan Mukti untuk menyikapi permasalahan ini secara bijaksana sehingga nantinya tidak memunculkan konflik yang merusak iklim pengusahaan di Musi Rawas.”ujarnya
Untuk perngerjaan proyek di kabupaten mura ini, wahisun mengharapkan kepada Bupati untuk memberdayakan kontaktor lokal, karena pengusaha ini juga berhak untuk ikut serta dalam membangun kabupaten mura ini.”Bupati diharapkan untuk lebih memperhatikan kontaktor lokal untuk pembangunan daerah, jangan samapi dengan dugaan dan isu yang beredar ini berdampak pada kridebilitas dan konstilasi sosial dikabupaten mura saat ini yang dirasa sudah sangat kondusif.”demikian kata Wahisun yang didampingi sekertarisnya Edwar Antoni.(***)

Banyak Masalah, Komisi D Cek Proyek Tahun 2007

Musi Rawas Sumsel
Banyaknya laporan masyarakat kepada DPRD kabupaten Mura terhadap kondisi proyek tahun 2007 yang diduga banyak bermasalah. Terkait hal ini perwakilan masyarakat di DPRD Mura merasa gerah. Menyambut aspirasi dari masyarakat maka hari ini Komisi D yang membidanngi Pembangunan akan mengecek dan mengevaluasi setiap proyek yang dikerjakan pada tahun 2007 oleh rekanan. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi D, Alamsyah A Manan Selasa (2/4) diruang kerjannya.
Dikatakan alamsyah, selaku wakil rakyat yang harus dapat menampung dan menindaklanjuti aspirasi atau permasalahan yang terjadi di Masyakarat. Berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat kepada komisi D yang menyebutkan banyak proyek yang dikerjakan asal-asalan atau tidak sesuai dengan speak teknis maka besok (hari ini (3/4).red) komisi D akan turun kelapangan.”kami akan mengecek satu persatu proyek yang dikerjakan oleh rekanan dan akan akan melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut.”ungkap Alamsyah
Dari hasil pengecekan dan evaluasi ini nantinya akan diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.”kalau nantinya dari hasil pengecekan lapangan ada proyek yang tidak sesuai dengan peruntukan dan speak teknisnya maka Komisi D akan membuat rekomendasi kepada pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti.”ujar Alamsyah
Jika nanti ditemukan ada proyek yang bermasalah, apakah akan dibawa ke penegak hokum? Anggota Komisi D ini menjelaskan untuk hal tersebut tergantung dengan pimpinan dewan.”mungkin saja kalau ada permasalahan dalam proyek tersebut akan dilimpahkan kepenegak hokum untuk ditindaklanjuti berdasarkan aturan yang berlaku, tetapi kalau saya selaku komisi D tidak bisa mengatakan hal tersebut. Tetapi yang jelas setiap pelanggaran yang ditemukan maka akan ditindaklanjuti dan mungkin akan diberikan sanksi tegas.”demikian kata Alamsyah.(***)

Senin, 31 Maret 2008

Tidak memenuhi ketentuan, Pengusaha Kolam Siap Usahanya Ditutup

Kabag Ekonomi Setda Mura Drs EC Priskodesi:

“kepada pemilik kolam y6ang tidak mengidahkan aturan perkolaman ini maka secara bertahap akan dikeluarkan peringatan sebanyak tiga kali yang terdiri dari 3 kali secara lisan dan 3 kali dalam bentuk surat dan kalau pengusaha kolam tersebut masih tidak mengindahkan maka kolam tersebut akan ditutup.”

Musi Rawas Sumsel
Tindak lanjut dari infeksi mendadak (sidak) Wakil Bupati Musi Rawas Hj Ratnawati Ibnu Amin beberapa waktu lalu. Selasa (25/3) dilakukan pertemuan dengan seluruh pengusaha kolam untuk mendiskusikan aturan terhadap kolam air deras ini. Dalam pertemuan tersebut pengusaha kolam komitmen tempat usahanya ditutup jika kolam usahanya melanggar aturan yang telah ditetapkan. Demikian kata Kabag Ekonomi Setda Mura Drs EC Priskodesi didampingi Kasubag Produksi Daerah Juniwanto SP Selasa (25/3) diruang kerjanya.
Dikatakan Prisco, pertemuan yang dihadiri lebih dari 50 pengusaha kolam yang merupakan keterwakilan dari seluruh pemilik kolam yang ada dikabupaten mura. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Musi Rawas Hj Ratnawati Ibnu Amin didampingi PU Dinas Pengairan, Disnakan, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Bagian Ekonomi dan Hukum, serta pejabat lainnya.
”hasil pertemuan tersebut, 1 minggu kedepan (1/4) Intansi terkait yang ada dilingkungan pemkab mura untuk masalah kolam ini akan mendatangi kolam-kolam dan melakukan penilaian dan penerapan aturan tentang kolam.”ujarnya
Dijelaskan Prisco, nantinya setelah tim yang akan dibentuk beberapa hari ini, maka pada tanggal tersebut (1/4) tim tersebut akan mengecek satu persatu kolam yang sudah terdata dan akan dilihat apakah kolam tersebut keluar dari ketentuan yang ada atau tidak. Kalau nantinya kolam tersebut didapatkan melanggar ketentuan maka tim akan memberikan waktu kepada pengusaha kolam untuk memperbaikinya.
”tim akan beri waktu kepada pengusaha kolam untuk memenuhi kriteria kolam dan tim akan terus dilakukan pemantauan. Jika dalam waktu yang telah ditentukan pemilik kolam belum memenuhi rekomendasi dari tim, maka secara bertahap akan dikeluarkan peringatan sebanyak tiga kali yang terdiri dari 3 kali secara lisan dan 3 kali dalam bentuk surat dan kalau pengusaha kolam tersebut masih tidak mengindahkan maka kolam tersebut akan ditutup.”ujar Prisco sembari mengatakan dalam pertemuan tersebut pihak pemilik kolam siap untuk melakukan proses tersebut dan siap ditutup usahanya jika tidak bisa memenuhi rekomendasi tim dari hasil pengecekan tersebut.
Terkait masalah perizinan, Prisco mengatakan setelah dilakukan penertiban dan pembinaan terhadap pemilik kolam secara keseluruhan maka pemkab mura akan memfasilitasi untuk mengeluarkan izin usaha sesuai dengan peruntukannya.
”dari data terbaru jumlah pemilik kolam dikabupaten mura ini sebanyak 264 orang. Dari jumlah tersebut yang mengantongi izin bupati mura 10 orang, Rekomendasi Pu pengairan 162 orang, Dinas Perikanan dan perternakan 31 orang dan tidak memiliki izin 62 orang. Dalam aturan yang ada pengusaha harus mengantongi izin bupati yang sebelumnya harus mendapatkan rekomndasi dari Disnakan dan PU Pengairan. Nantinya setelah seluruh kolam memenuhi aturan maka untuk perizinan pemkab mura akan menfasilitasi.”demikian kata Kabag Ekonomi Pemkab Mura.(***)

Pengusutan 60 Ribu Bibit Tanpa sertifikasi “Terhenti”


Wakapolres Lubuklinggau Kompol Suwadji,SH
”setelah dilakukan gelar pekara di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, hasilnya pihak kejaksaan memberikan beberapa masukan terhadap kasus ini, salah satunya mengenai aturan perundang-undangan yang dianggap banci atau tidak ada aturan yang jelas mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut.”

Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Rohim SH:
bagaimana mau melakukan gelar perkara, kalau berkasnya saja belum pernah masuk. Kalau pihak Polres Lubuklinggau mengatakan bahwa penghentian pengusutan 60 ribu bibit tersebut dihentikan karena saran dari Pihak kejaksaan, saya pertegas itu tidak benar.”

Lubuklinggau Sumsel,
Masih ingat keberhasilan Polres Lubuklinggau yang mengamankan 60 ribu bibit non sertifikasi yang akan diselundupkan ke Muara Kuantan Riau menggunakan 11 truk beberapa waktu lalu. Terkait kasus ini pihak Polres Lubuklinggau menghentikan pengusutan kasus ini setelah melakukan gelar pekara di kejaksaan negeri lubuklinggau. Dari hasil gelar perkara tersebut kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak ada aturan yang mengatur tindak pidana terhadap kasus ini.
”kita telah melakukan gelar pekara di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, hasilnya pihak kejaksaan ada beberapa masukan dari pihak kejaksaan terhadap kasus ini, salah satunya mengenai aturan perundang-undangan yang dianggap banci atau tidak ada aturan yang jelas mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut.”kata Kapolres Lubuklingau AKBP H Yohanes Soeharmanto SH S Ik melalui Wakapolres Kompol Suwadji,SH Senin (17/3) diruang kerjannya.
Dikatakan Suwadji terhadap kasus ini pihak Polres lubuklinggau tidak dapat menemukan ancaman pidana walaupun mengenai pelanggarannya sudah diatur.”kalau mengenai pelanggaran sudah diatur yakni UU No 12 tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman, Pasal 60 Ayat 1 Hurup C yang menyatakan mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). Sedangkan ancamannya pada UU tersebut tidak dicantumkan.”ujarnya
Dengan demikian, kata Suwadji berdasarkan saran dari JPU untuk penerapan pasal pada kasus ini maka tidak bisa dilanjutkan dan terhadap tersangka dibebankan denda berdasarkan peraturan daerah kota lubuklinggau.”secara hukum kasus ini tidak bisa dilanjutkan tetapi berdasarkan perda, pemilik bibit tersebut dikenakan denda yang sudah ditangani oleh Dinas Tananam Pangan, Kehutanan dan Perkebunan (DTPKP) kota lubuklinggau dan menurut informasi denda tersebut sudah dibayar. Dengan demikian tersangka penyelundupan bibit ini tidak bisa di teruskan.”demikian kata Suwadji.

Kejaksaan Bantah Telah Lakukan Gelar Perkara
Terkait dengan penghentian pengusutan 60 ribu bibit tanpa sertifikasi karena masukan atau saran dari pihak kejaksaan. Setelah diselurusi Pihak kejaksaan merasa belum pernah melakukan gelar perkara terhadap kasus 60 ribu bibit yang tidak melalui proses setifikasi ini.”bagaimana mau melakukan gelar perkara, kalau berkasnya saja belum pernah masuk. Kalau pihak polres lubuklinggau mengatakan bahwa penghentian pengusutan 60 ribu bibit tersebut dihentikan karena saran dari pihak kejaksaan, saya pertegas itu tidak benar.”ujar Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Rohim SH Selasa (18/3) diruang kerjannya.
Ditanya penghentian pengusutan kasus ini karena saran dari pihak kejaksaan?, Rohim mengatakan pihak polres pernah datang ke kejaksaan untuk berkoordinasi terhadap kasus ini tetapi untuk menyarankan kasus ini dihentikan karena tidak ada dasar penuntutan itu tidak benar.”pada saat itu hanya ngobrol atau koordinasi saja. kami hanya menberikan saran yakni pihak kejaksaan siap membantu polres lubuklinggau untuk mengungkapkan kasus ini, bukan memberhentikan kasus ini.”ujar rohim.
Dijelaskan rohim, Gelar perkara dapat dilakukan kalau berkas kasus tersebut sudah dimasukan. Nantinya kalau sudah dilakukan gelar perkara maka akan ada rekomendasi untuk kasus tersebut, dilanjutkan, diperbaiki atau dihentikan.”yang jelas berkas tersebut belum pernah masuk. Kalau belum diserahkan kepada kami bagaimana kami dapat merekomendasikan terhadap kasus ini. Kita memiliki aturan dan aturan tersebut harus dijalankan.”demikian kata rohim.
Sebelumnya beberapa waktu lalu Wakapolres Kompol Suwadji,SH menyatakan pelaku akan dijerat dengan menggunakan UU No 12 tahun 1992 pasal 13 ayat 3 yang berbunyi Benih Bina yang lulus sertifikasi apabila akan diedarkan wajib diberi label.
Selain itu akibat penyelundupan bibit tanpa sertifikasi ini tersangka melanggar UU No 12 tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dan berdasarkan UU tersebut Pasal 60 Hurup C yang menyatakan mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 3 akan diancam dengan hukuman pidana dan denda yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 250 juta dan Tersangka pada kasus ini hanya 1 orang, berinisial TJ.
Suwadji pada saat itu mengatakan penegakan hukum untuk kasus yang pertama kali ditangani oleh Polres Lubuklinggau bahkan di Propinsi Sumatera Selatan ini harus berjalan dengan perundang-undangan yang ada. Untuk mengungkapkan kasus ini Polres Lubuklinggau akan meminta bantuan kepada pihak terkait untuk ikut mengusut kasus ini sampai tuntas dan pelaku mendapatkan ganjaran sesuai dengan peraturan yang berlarlaku sehingga untuk kedepannya masyarakat khususnya pengusaha pembibitan karet ini dapat menjalankan prosudur yang ada dan kualitas bibit karet yang dikeluarkan dari kota lubuklinggau terjamin serta pemerintah tidak dirugikan. Selain itu kepada insan pers dapat bekerjasama dengan polres linggau untuk mengungkapkan permasalahan yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat maupun negara serta terus memantau proses pengajuan perkara di pengadilan.(***)

UNDANG-UNDANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO.12 TAHUN 1992

TENTANG
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

Pasal 13

(1) Benih dari varietas unggul yang telah dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), merupakan benih bina.
(2) Benih bina yang akan diedarkan harus melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Benih bina yang lulus sertifikasi apabila akan diedarkan wajib diberi label.
(4) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara sertifikasi dan pelabelan benih bina diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

Pasal 16

Pemerintah dapat melarang pengadaan, peredaran, dan penanaman benih tanaman tertentu yang merugikan masyarakat, budidaya tanaman, sumberdaya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 60

(1) Barangsiapa dengan sengaja:
a. mencari dan mengumpulkan plasma nutfah tidak berdasarkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
b. mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
c. mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
d. mengeluarkan benih dari atau memasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2);
e. menggunakan cara dan/atau sarana perlindungan tanaman yang mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia atau menimbulkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1),
f. mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1),
g. mengedarkan pestisida yang tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1);
h. tidak memusnahkan pestisida yang dilarang peredarannya, tidak memenuhi standar mutu, rusak atau tidak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;
i. melanggar kelentuan pelaksanaan Pasal 16; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Bagaimana menurut anda informasi yang disajikan?